TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan berkas penuntutan tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq akan naik ke penuntutan sebelum masa penahanannya berakhir 30 Mei 2013 mendatang.
"Iya, sebetulnya begitu. Kan, tidak boleh pelimpahan itu melebihi penahanan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK, Senin, 27 Mei 2013.
Meski sudah mendekati batas akhir penahanan, KPK belum memeriksa saksi-saksi lain. Seperti Darin Mumtazah, siswi Sekolah Menengah Kejuruan yang dipanggil untuk kasus tindak pidana pencucian uang Luthfi.
Soal ini, kata Bambang, Darin tak harus diperiksa penyidik. "Kalau jaksa sudah yakin bahwa saksi-saksi yang diperiksa itu bisa membuktikan dakwaan, tidak harus semua saksi diperiksa," katanya. Meski demikian, bukan berarti keterangan Darin tidak penting.
"Saya menduga, karena dia sudah dipanggil dua kali oleh penyidik, dia termasuk orang yang diperlukan," katanya. Bambang mengimbuhkan, dalam penuntutan di pengadilan nanti, masih dimungkinkan untuk jaksa selain menghadirkan saksi yang sudah dipanggil, juga membuktikan aset-aset Luthfi.
"Walaupun itu tidak diperiksa atau ditemukan pada saat proses penyidikan-penyidikan. Itu masih dimungkinkan proses itu berjalan," katanya. Apalagi sebenarnya di pengadilan Luthfi harus menjelaskan asal-usul kekayaannya.
FEBRIANA FIRDAUS