TEMPO.CO, Semarang - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menemukan tujuh dugaan pelanggaran selama masa pencoblosan pemilihan gubernur Jawa Tengah Ahad, 26 Mei 2013."Tujuh pelanggaran ini terbilang minim dibandingkan pelanggaran pada masa kampanye dan masa tenang," kata Anggota Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo, Senin 27 Mei 2013.
Sebelum masa pencoblosan, Bawaslu melansir adanya pelanggaran sebanyak 172 kasus. Tujuh dugaan pelanggaran di masa pencoblosan antara lain di TPS 05 Desa Kuripan Kecamatan Kesugihan Cilacap terjadi pengrusakan kotak suara oleh orang yang tidak bertanggung jawab saat KPPS sedang melakukan sholat Magrib. Di Purbalingga, TPS 5 Bobotsari Kecamatan Bobotsari ditolak nyoblos karena tidak bawa C6 atau undangan, namun akhirnya bisa diatasi karena yang bersangktan ada di daftar pemilih.
Sementara di Sukoharjo, ada dua spanduk di Kleco yang baru diturunkan pada hari pencoblosan. Di Jepara TPS 5 Desa Jambu Timur ada kotak tak bersegel. Selanjutnya, di Blora TPS 5 Desa Ngloran Kecamatan Cepu terjadi kekurangan surat suara 94 buah.
Teguh menyebut minimnya pelanggaran yang terjadi di hari H pemungutan dan penghitungan suara, merupakan wujud keberhasilan masyarakat dalam melakukan pengawasan jalannya Pilgub Jateng 2013. "Menjelang pemungutan suara tidak ada laporan atau temuan pengawas terkait politik uang," kata Teguh.
Terkait perhitungan suara, Bawwaslu Jawa Tengah telah menginstruksikan kepada semua PPL se Jawa Tengah untuk mendapatkan C1 beserta lampirannya dari KPPS melalui PPS. Tujuannya jika nanti ada dugaan penggelembungan suara atau pengurangan suara maka dapat dideteksi sejak awal.
ROFIUDDIN
Berita Terpopuler:
Daftar 'Perang' Antar Kubu di PKS
Ciuman Massal sebagai Protes
Dewan Masjid: Ceramah Tak Boleh Pakai Toa
Hitung Cepat Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Unggul
SBY: Negara Menjamin Kebebasan Beribadah
Pelaku Potong 'Burung' Ajak Muhyi Menikah