Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Siap Hadapi Gugatan Pikada Bali

image-gnews
Baliho calon gubernur yang akan maju dalam pilkada di Kota Timika, Papua.  ANTARA/Husyen Abdillah
Baliho calon gubernur yang akan maju dalam pilkada di Kota Timika, Papua. ANTARA/Husyen Abdillah
Iklan

TEMPO.CO, Surakarta --Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait hasil pemilihan gubernur Bali. Hasil pemilihan menempatkan pasangan I Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta yang diusung Partai Demokrat dan Partai Golkar bersama tujuh partai lainnya sebagai pemenang.

Sedangkan pasangan yang diusung PDI Perjuangan AA Ngurah Puspayoga-Dewa Sukrawan kalah dengan selisih sangat tipis, yaitu 996 suara. I Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta mendapat 1.063.734 suara, sementara AA Ngurah Puspayoga-Dewa Sukrawan meraup 1.062.738 suara.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku siap meladeni gugatan hasil pilgub Bali di Mahkamah Konstitusi. "Digugat karena hasil pemilihan adalah hal yang wajar,"kata Husni kepada wartawan di sela sosialisasi pemilihan umum legislatif 2014 di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin, 27 Mei 2013.

Dia justru berpendapat akan menjadi tidak wajar jika hasil pemilihan tidak digugat. "Bukan berarti kami menyarankan agar menggugat hasil pemilihan. Tapi karena kebiasaan di Indonesia, hasil pemilihan biasanya digugat," ujarnya.

Dia menilai proses menghadapi gugatan akan menjadi sarana untuk pembelajaran dan antisipasi bagi KPU di daerah agar ke depan tidak digugat. "Ini caranya agar tidak digugat lag"ia menambahkan tanpa menyebutkan cara menghadapi gugatan pilgub Bali.

Husni mengatakan gugatan hasil pemilihan merupakan salah satu bagian dari proses kanalisasi konflik. Menurutnya pemilihan umum adalah kanalisasi konflik untuk memilih pemimpin terbaik. "Dan gugatan hasil pemilihan termasuk di dalam proses itu,"ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu dia berpendapat gugatan hasil pemilihan tidak mesti bermakna negatif, meski penggugat biasanya menyertakan bukti-bukti penyelenggaraan pemilu yang kurang adil. Menurutnya KPU sudah berusaha semaksimal mungkin menyelenggarakan pemilihan secara bermartabat, sehingga dapat diterima masyarakat.

UKKY PRIMARTANTYO



Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha

Baca juga:
Daftar 'Perang' Antar Kubu di PKS

Ciuman Massal sebagai Protes

Hitung Cepat Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Unggul

Digugat Pencabulan, Korban Potong 'Burung' Melawan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.