TEMPO.CO, Denpasar - Rapat Pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur Bali digelar Komisi Pemilihan Umum Bali, Ahad 26 Mei 2013. Hasilnya, pasangan I Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) unggul atas pasangan AA Ngurah Puspayoga-Dewa Sukrawan (PAS).
Keunggulan pasangan yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat dan Golkar serta 7 partai lainnya itu sangat tipis karena hanya terpaut 996 suara saja. Pasangan Pastikerta meraup 1.063.734 suara sedang PAS yang diusung PDIP hanya memperoleh sebanyak 1.062.738 suara.
Atas hasil itu, tim PDIP dipimpin Ketua Hukum dan HAM DPP PDIP, Arteria Dahlan langsung menyatakan keberatan karena protes pihak PAS soal dugaan kecurangan tidak digubris. "Pihak yang keberatan silakan menempuh proses hukum yang ada," kata Ketua KPUD Lanang Perbawa, Ahad 26 Mei 2013.
Rapat pleno yang dijaga ketat aparat keamanan berlangsung menegangkan sejak awal. Sebelum pleno dibuka, puluhan kader PDIP membawa sembilan kontainer yang berisi bukti kecurangan. Namun aparat kepolisian mencegah mereka masuk ke area KPUD Bali. Setelah terjadi adu mulut, barulah sejumlah saksi PDIP diijinkan masuk.
Ketegangan berlanjut pada saat rekapitulasi setelah memasuki penghitungan suara di kabupaten Buleleng. Pihak PAS mendesak dilakukannya penghitungan ulang suara berbasis formulir C1 yang merupakan rekapan resmi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Itu dilakukan karena mereka menduga ada jumlah suara yang tidak sesuai dengan data C1.
Namun protes yang dilakukan Arteria Dahlan ini sempat mengundang protes balik dari Tim Pemenangan Pastikerta yang diwakili Gde Sumarjaya Linggih. Ketua KPUD Bali Lanang Perbawa, kemudian memperingatkan Arteria agar tetap duduk di tempatnya karena protes dilakukan Arteria dengan berdiri di podium. Pleno pun kemudian dilanjutkan tanpa menggubris keberatan pihak PAS.
ROFIQI HASAN
Topik terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha
Berita lainnya:
Eyang Subur Lepas Empat Istrinya
Fatin Disambut Seprei dan AC Baru
Ini 32 Anggota DPRD DKI Interpelator Jokowi
Majelis Ulama Aceh: Haram, Perempuan Dewasa Menari