Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Pejabat Bank Jatim Dituntut 15 Tahun

image-gnews
Gedung Bank Jatim, Jalan Basuki Rachmad, Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Fully Syafi
Gedung Bank Jatim, Jalan Basuki Rachmad, Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya--Bekas Kepala Cabang Bank Jatim HR Muhammad, Bagoes Soeprayogo serta bekas penyelia pemasaran kredit di bank tersebut, Tony Baharawan, dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 24 Mei 2013.

Jaksa penuntut umum Herry Wibowo menyatakan, kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah karena mengeluarkan kredit sebesar Rp 52,4 miliar kepada Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan tanpa prosedur resmi. Yudi disebut-sebut memiliki hubungan spesial dengan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.

Menurut jaksa, kesalahan terdakwa ialah tidak melakukan verifikasi terhadap penerima kredit. Mereka juga menabrak prosedur standar pencairan kredit saat menyalurkan uangnya. "Sebab belakangan diketahui bahwa perusahaan penerima kredit ternyata abal-abal," kata Herry dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis M. Yapi.

Ketentuan lain yang ditabrak Bagoes ialah keputusan Direksi Bank Jatim 043/031/KEP/DIR/KRD tertanggal 28 Februari 2005, surat direksi Bank Jatim nomor 043/39/KRD tertanggal 7 Oktober 2005, serta surat keputusan direksi Bank Jatim nomor 046/152/KEP/DIR/PRN tanggal 7 November 2008 poin 6.4 huruf a (1).

"Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Herry.

Penasehat hukum terdakwa, Sunarno Edi Wibowo mengatakan, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Alasannya, Yudi selaku pembobol Bank Jatim tidak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disamping itu, Eko Antono, direksi yang melaporkan kasus itu ke polisi, juga belum pernah bersaksi di persidangan. "Tuntutan ini tidak masuk akal dan mengada-ada," ujar Sunarno.

Sunarno mengaku heran kliennya dianggap korupsi, padahal mereka tidak menikmati uangnya. Adapun Yudi, belakangan diketahui terlibat juga dalam kasus korupsi Bank Jabar Banten, berserta delapan rekannya yang nyata-nyata telah memakai uang tersebut justru belum diadili. "Klien saya dikorbankan," kata advokat kawakan ini.

KUKUH S WIBOWO



Hangat:

Kisruh Kartu Jakarta Sehat
| Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah

Perlu baca:
EDSUS Jala Cinta dan Uang Fathanah

Fathanah: Luthfi Makin Dikasih Makin 'Gila'

Inilah 12 Siswa Peraih Nilai UN Tertinggi

Lelaki Korban Potong 'Burung' Angkat Bicara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat

21 Mei 2022

Mantan Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian, Hasanuddin Ibrahim, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022. Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama dengan menetapkan tersangka Hasanuddin Ibrahim, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat

Hasanuddin Ibrahim sempat disebut sebagai suami dari Non Saputri atau Bunda Putri yang namanya mencuat di korupsi kuota daging import.


Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, keluar dari mobil tahanan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013. Luthfi terjerat kasus suap impor daging sapi dan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,  serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik, lewat kasasi di MA. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.


Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

16 Desember 2020

Warga binaan Luthfi Hasan Ishaaq berjalan untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1438 H di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, 25 Juni 2017. Sedikitnya 2000 narapidana khusus narkoba, 39 narapidana korupsi dan sembilan narapidana terorismemendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun 2017 dari Kemenkumham Jawa Barat. ANTARA FOTO
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

Luthfi Hasan Ishaaq yang divonis 18 tahun penjara di kasus suap kuota impor daging mengajukan peninjauan kembali (PK).


Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BJB Syariah

14 Juli 2019

Ilustrasi korupsi
Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BJB Syariah

Bank BJB Syariah mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi. Dua orang sudah dihukum.


bank bjb Raih Penghargaan Korporasi Merah Putih

9 April 2019

bank bjb meraih Penghargaan Korporasi Merah Putih dalam Anugerah Indonesia Maju 2018-2019 yang digelar di Ballroom Pullman Hotel, Jakarta pada Senin 8 April 2019.
bank bjb Raih Penghargaan Korporasi Merah Putih

Penghargaan Anugerah Indonesia Maju 2018-2019 diberikan kepada mereka yang dinilai telah menjadi akselerator, motor, dan inovator dalam bidang politik, ekonomi dan bisnis. Mereka dinilai bekerja tulus, demi Indonesia melalui berbagai terobosan program dan kerja nyata.


Aher: Saya Tanggung Jawab ke BJB bukan BJB Syariah

13 Maret 2019

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan usai diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Rabu, 13 Maret 2019. TEMPO/Andita Rahma
Aher: Saya Tanggung Jawab ke BJB bukan BJB Syariah

Aher mengatakan hanya bertanggung jawab dengan Bank BJB bukan BJB Syariah


Polisi Periksa Aher Sebagai Saksi Dugaan Korupsi BJB Syariah

13 Maret 2019

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher, datang untuk mengklarifikasi surat pemanggilan di gedung Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 9 Januari 2019. Dalam kesempatan itu, Aher diperiksa sebagai saksi terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Faisal Akbar
Polisi Periksa Aher Sebagai Saksi Dugaan Korupsi BJB Syariah

Polisi memeriksa Aher sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB Syariah.


KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

22 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

KPK akan melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap daging sapi, Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.


Begini Kondisi Rumah Eks Presiden PKS Setelah Terjual Rp 2,9 M

14 Oktober 2017

Seorang warga melintas di depan rumah Luthfi Hasan Ishaaq yang berpagar tinggi di Jalan H. Samali, Pasar Minggu, Jakarta (17/5). Rumah Luthfi yang disita KPK terletak di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Begini Kondisi Rumah Eks Presiden PKS Setelah Terjual Rp 2,9 M

Dua hari sebelum lelang, sejumlah orang mendatangi rumah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.


Rumah Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Dilelang Laku Rp 2,9 M

13 Oktober 2017

Bagian depan rumah Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang disita KPK di Jalan H. Samali, Pasar Minggu, Jakarta Selatan(17/5). KPK telah melakukan penyitaan empat rumah Luthfi guna penyelidikan kasus suap kuota impor daging sapi. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Rumah Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Dilelang Laku Rp 2,9 M

Rumah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu berada di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.