TEMPO.CO, Surabaya--Bekas Kepala Cabang Bank Jatim HR Muhammad, Bagoes Soeprayogo serta bekas penyelia pemasaran kredit di bank tersebut, Tony Baharawan, dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 24 Mei 2013.
Jaksa penuntut umum Herry Wibowo menyatakan, kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah karena mengeluarkan kredit sebesar Rp 52,4 miliar kepada Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan tanpa prosedur resmi. Yudi disebut-sebut memiliki hubungan spesial dengan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
Menurut jaksa, kesalahan terdakwa ialah tidak melakukan verifikasi terhadap penerima kredit. Mereka juga menabrak prosedur standar pencairan kredit saat menyalurkan uangnya. "Sebab belakangan diketahui bahwa perusahaan penerima kredit ternyata abal-abal," kata Herry dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis M. Yapi.
Ketentuan lain yang ditabrak Bagoes ialah keputusan Direksi Bank Jatim 043/031/KEP/DIR/KRD tertanggal 28 Februari 2005, surat direksi Bank Jatim nomor 043/39/KRD tertanggal 7 Oktober 2005, serta surat keputusan direksi Bank Jatim nomor 046/152/KEP/DIR/PRN tanggal 7 November 2008 poin 6.4 huruf a (1).
"Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Herry.
Penasehat hukum terdakwa, Sunarno Edi Wibowo mengatakan, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Alasannya, Yudi selaku pembobol Bank Jatim tidak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Disamping itu, Eko Antono, direksi yang melaporkan kasus itu ke polisi, juga belum pernah bersaksi di persidangan. "Tuntutan ini tidak masuk akal dan mengada-ada," ujar Sunarno.
Sunarno mengaku heran kliennya dianggap korupsi, padahal mereka tidak menikmati uangnya. Adapun Yudi, belakangan diketahui terlibat juga dalam kasus korupsi Bank Jabar Banten, berserta delapan rekannya yang nyata-nyata telah memakai uang tersebut justru belum diadili. "Klien saya dikorbankan," kata advokat kawakan ini.
KUKUH S WIBOWO
Hangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Perlu baca:
EDSUS Jala Cinta dan Uang Fathanah
Fathanah: Luthfi Makin Dikasih Makin 'Gila'
Inilah 12 Siswa Peraih Nilai UN Tertinggi
Lelaki Korban Potong 'Burung' Angkat Bicara