TEMPO.CO, Jakarta -Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji mulai mengangsur pembayaran hukuman uang penggantinya senilai Rp 4,2 miliar, Kamis, 23 Mei 2013. Untuk tahap pertama ini, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri membayar Rp 500 juta.
"Angsuran pertama sudah kami serahkan ke tim eksekusi hari ini (Kamis)," ujar Untung Sunaryo, pengacara Susno saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis sore.
Untung mengatakan sisa angsuran akan segera menyusul. Namun ia berharap jaksa bisa bersabar karena Susno menunggu pihak yang ingin membeli rumahnya. "Sabarlah, kan kami menunggu yang dijual laku," kata dia.
Susno divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri dalam menangani kasus PT Salmah Arowana.
Susno menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut. Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, dia diduga mengambil untung Rp 4,2 miliar.
Sebelumnya, Untung mengatakan kliennya akan menjual rumahnya yang terletak di Cinere. Rumah yang beralamat di Jalan Cibodas 1, Puri Komplek Cinere, Depok. Rumah ini pernah digeledah Kejaksaan saat Susno dinyatakan sebagai buronan.
Secara terpisah, Arif Zahrulyani, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membenarkan pernyataan pengacara Susno. "Angsuran baru saja diserahkan Pak Susno melalui anaknya bernama Diliana Ermaningtias dan pengacaranya Untung Sunaryo," ujar Arif saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis sore ini.
Arif yang tak lain anggota tim eksekusi mengapresiasi langkah Susno tersebut. Ia menganggap Susno sudah menunjukkan niat baiknya mematuhi putusan pengadilan yang menghukumnya."Maka kami juga harus bijaksana memberikan kelonggaran waktu kepadanya," ujar dia.
Namun demikian, Arif berharap Susno bisa segera melunasi uang pengganti tersebut. Sebab, waktu yang diberikan kepada Susno hanya satu bulan. Bila tidak dilunasi sesuai tenggat, Susno harus mengganti dengan hukuman badan selama dua tahun dan hartanya dirampas negara."Lebih cepat lebih baik," ujar dia.
TRI SUHARMAN
Terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Terpopuler:
PKS: VW Caravelle Milik Luthfi, bukan DPP
Twitter Dipo Soal Franz Magnis Dinilai Tak Pantas
Orangtua Darin Kenalkan Luthfi Hasan Sebagai Suami
KPK Sita Lagi Mobil Luthfi di PKS, Johan: Lancar