Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelayanan Pemerintah NTB Dinilai Masih Buruk

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Mataram--Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Adhar Hakim menilai kinerja pelayanan publik di NTB masih belum memuaskan. Hal ini bisa dilihat dari hasil penilaian kinerja pelayanan publik yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih menempatkan Pemerintah Provinsi NTB menduduki peringkat 20 dari 33 provinsi dengan nilai C.

Penilain tersebut juga sebanding dengan jumlah laporan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan NTB dalam enam bulan terakhir. Sebanyak 55 laporan dari masyarakat tentang dugaan maladminsitarsi akibat pelayanan publik yang buruk sedang ditangani oleh Ombudsman RI Perwakilan NTB.

"Dari kasus-kasus tersebut lebih dari 60 persen yang dilaporkan adalah pemerintah daerah baik tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota," kata Adhar Hakim, Kamis 23 Mei 2013.

Untuk itu, Kantor Ombudsman Perwakilan NTB mendorong agar pemerintah daerah maupun DPRD segera merumuskan rancangan peraturan daerah Pelayanan Publik. Meskipun pada struktur yang lebih tinggi telah ada UU Pelayanan Publik yaitu UU Nomor 25 Tahun 2009.

Melihat begitu pentingnya keberadaan Peraturan Daerah Pelayanan Publik, Badan Legislasi Derah (Balegda) DPRD Provinsi NTB akan memberikan prioritas terhadap usulan pembentukan Perda Pelayanan Publik setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan Ombudsman RI Perwakilan NTB, di Gedung DPRD Provinsi NTB, hari ini.

Rapat dengar pendapat yang dihadiri langsung oleh Ketua DPRD NTB Lalu Sudjirman juga diikuti Ketua Balegda Ardani Zulfikar dan anggota Balegda DPRD NTB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut dikatakan Adhar bahwa daerah yang memiliki Perda Pelayanan Publik terbukti efektif meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus dapat menghemat anggaran Negara. Contoh daerah tersebut antara lain Jawa Barat dan Jawa Timur yang telah menerbitkan Perda Pelayanan Publik dan mendorong prestasi baik kedua Provinsi itu dalam bidang pelayanan publik.

Ketua Balegda DPRD NTB Ardani Zulfikar mengakui tentang pentingnya Perda Pelayanan Publik. Pernyataan Ardani juga didukung anggota Balegda DPRD NTB lainnya, seperti Patompo Adnan, Marinah Hardi serta Hadi Sulton. Menurut Ardani Zulfikar jumlah laporan yang diterima Ombudsman mencerminkan masih buruknya kualitas pelayanan publik di NTB. "Ide Perda Pelayanan Publik ini akan segera kami bahas dan menjadi Raperda inisitaif kami di DPRD," ujarnya. 

Patompo Adnan, salah seorang anggota Balegda bahkan meminta usulan Raperda tentang pelayanan publik ini untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) agar bisa memberikan efek peningkatan kualitas pelayanan publik di NTB.

Untuk mempercepat perumusan Raperda tersebut, Balegda DPRD Provinsi NTB meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan NTB untuk melakukan koordinasi dan memberikan masukan agar pada pembahasan lanjutan agar nantinya Perda tersebut bermanfaat bagi peningkatan layanan kepada masyarakat NTB.

SUPRIYANTHO KHAFID

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AgenBRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran

7 menit lalu

AgenBRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran

796 ribu agen laku pandainya yakni AgenBRILink siap melayani berbagai kebutuhan perbankan nasabah.


BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

8 menit lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.


Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

10 menit lalu

Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Super apps mobile banking milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BRImo dirancang untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan transaksi keuangan.


Alasan Soleh Solihun Jadi Sutradara Film Dokumenter Raisa: Ada Ikatan Emosional

18 menit lalu

Raisa bersama Soleh Solihun yang menjadi sutradara film dokumenter Harta Tahta Raisa, setelah menghadiri konferensi pers di Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Tempo/Marvela
Alasan Soleh Solihun Jadi Sutradara Film Dokumenter Raisa: Ada Ikatan Emosional

Soleh Solihun mengungkapkan beberapa hal yang membuatnya tertarik menerima tawaran untuk menjadi sutradara film dokumenter Raisa.


Metode yang Disarankan Pakar untuk Atasi Anak Tantrum

21 menit lalu

Ilustrasi anak tantrum/sedih. Shutterstock.com
Metode yang Disarankan Pakar untuk Atasi Anak Tantrum

Dokter anak menjelaskan metode RRID bisa digunakan untuk mengatasi anak tantrum. Seperti apa penerapannya?


PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

24 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan untuk mendukung proses tersebut.


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

24 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


Ahli Sarankan Pasien PCOS Konsumsi Vitamin D

28 menit lalu

Ilustrasi sistem repoduksi wanita, rahim, PCOS (Freepik)
Ahli Sarankan Pasien PCOS Konsumsi Vitamin D

Ahli menyebutkan mengonsumsi vitamin D dapat membantu meringankan gejala PCOS


Gibran Temui Prabowo Bersama Tim Hukum, Sebut akan Hadir di KPU Besok

34 menit lalu

Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka saat ditemui usai menghadiri pertemuan Tim Hukum Nasional Prabowo-Gibran di kediaman Prabowo, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Gibran Temui Prabowo Bersama Tim Hukum, Sebut akan Hadir di KPU Besok

Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming, mengatakan besok dia akan menemani Prabowo dalam sidang putusan Pilpres di KPU.


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

35 menit lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.