TEMPO.CO,Tuban-Pemerintah Kabupaten Tuban membuat kebijakan menggratiskan pembuatan akte kelahiran. Keputusan ini dilakukan setelah terungkapnya sejumlah kasus pemalsuan akte kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, Jony Martoyo, yang menyatakan penggratisan pembuatan akte ini untuk meredakan kekhawatiran masyarakat. Dinas meminta warga yang menjadi korban sindikat pemalsu mengajukan pembuatan akte baru.
“Kami tak pungut biaya. Dengan begitu masyarakat tidak lagi merasa was-was,” kata Jony kepada Tempo, Rabu 22 Mei 2013. Meski gratis, warga yang mengajukan pembuatan akte harus melengkapi syarat surat keterangan bidan desa/kecamatan di Puskesmas.
Dinas juga akan meningkatkan sosialisasi prosedur pengurusan akte yang benar. Jony juga menyatakan, untuk akte kelahiran yang dianggap palsu, Dinas akan melayani pembuatan akte baru. Dia memastikan kantornya tak memungut biaya. “Saya ulangi lagi gratis,” imbuhnya.
Jony menyebut, hasil penyedikan polisi, korban akte palsu rata-rata dikutip bayaran antara Rp 100-600 ribu perorang. Tetapi setelah kasusnya terbongkar, kini dibuat kebijakan yang meringankan warga.
Pihak Kepolisian Resor Tuban, sekarang ini tengah sibuk mengumpulkan data soal akte kelahiran palsu yang menyebar di hampir 20 kecamatan. Polisi harus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti dan juga saksi.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Tuban, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Hidayat, membongkar kasus pembuatan akte palsu. Polisi menetapkan dua tersangka, Pandu,45 tahun, dan Joko Dwi Setyo,34 tahun. Selama beraksi sejak 2009, keduanya telah memproduksi 4.500 akte palsu.
SUJATMIKO
Berita Terpopuler:
Fathanah: Luthfi Makin Dikasih Makin 'Gila'
Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Video Mesum
Detik-detik Potong 'Burung' versi Muhyi
Lelaki Korban Potong 'Burung' Angkat Bicara
PKS: VW Caravelle Milik Luthfi, bukan DPP