TEMPO.CO, Serang - Pelaku penyelundupan manusia (People Smuggling) Sayid Ali alias Ardi Muhamad bin Ahmad, warga Iran, ditangkap Kepolisian Daerah Banten, di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, Selasa, 21 Mei 2013.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebanyak 55.500 USD, ponsel merk Nokia jenis 5,3, ponsel buatan Cina, ponsel Esia, dua tas, dua dompet, dan tiga paspor.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Unit II, Sub Direktorat I, Direktorat Kriminal Umum Polda Banten, Ajun Komisaris Nani Rusiani menyatakan, penangkapan tersangka hasil pengembangan kasus penyelundupan imigran, yang ditangkap pada 8 Mei 2013 lalu di Pandeglang, dengan tersangka Habib Abdullah.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Habib Abdullah, polisi akhirnya mengetahui nama tersangka Sayid yang diduga sebagai anggota jaringan penyelundup manusia dari Irak dan Iran menuju Australia dan kerap transit di Indonesia.
"Setelah dicek dan dikonfirmasi tersangka ada di Indonesia, akhirnya tim dari Direskrimum langsung menangkapnya saat pulang dari Bali," kata Nani Rusiani pada Selasa, 21 Mei 2013.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang diketahui sebagai keluarga dan pembantunya, yaitu Husain Tazdon, Yekone dan Husain Bin Ardi Aleh, di apartemen tersebut. Namun ketiganya sudah dilepaskan. "Tidak ada sangkutannya dengan orang-orang yang kami tangkap di aparteman tersebut," ujarnya.
Sayid hingga kini masih diperiksa. "Tersangka dijerat pasal pasal 120, Ayat 2, Undang Undang No6/2011 tentang Keimigrasian," katanya. Kepala Kantor Imigrasi Serang Joel Erjosal mengatakan, pada 2013 ini Imigrasi Serang menangani 5 imigran gelap.
WASI'UL ULUM
Topik Terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Skenario Tukar Kursi, Lobi Fathanah di Pesawat
Calon KSAD Moeldoko Diingatkan 'Operasi Sajadah'
Diajak Mesum, Gadis Bercadar Nekat Potong 'Burung'
Gadis Bercadar Jadi Tersangka Pemotong 'Burung'
Gadis Bercadar Potong 'Burung', Polisi Terkecoh