Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Mendua, Pencalonan Khofifah Terancam Gugur

image-gnews
Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf menyerahkan berkas pendaftaran   bakal pasangan kepala daerah di kantor KPU Jawa Timur, jalan Raya Tenggilis, Surabaya, Minggu (19/5). TEMPO/Fully Syafi
Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf menyerahkan berkas pendaftaran bakal pasangan kepala daerah di kantor KPU Jawa Timur, jalan Raya Tenggilis, Surabaya, Minggu (19/5). TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya-Pencalonan Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja sebagai gubernur Jawa Timur 2013-2018 terancam gagal. Dua partai nonparlemen pendukung Khofifah ternyata juga memberikan rekomendasi dukungan kepada pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf.

Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, pada 14 Mei 2013 lalu, mengantar Khofifah-Herman ke Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur. Tapi, hari ini, dua partai tersebut kembali ikut mengantar Soekarwo dan Saifullah Yusuf.

Merujuk perolehan suara pada Pemilu 2009 lalu, PPNUI mendapat 0,24 persen dan PK 0,50 persen. Artinya dukungan kepada Khofifah-Herman ataupun KarSa berpotensi berkurang 0,74 persen bila PPNUI dan PK dicabut. Bagi Khofifah dan Herman, pengurangan 0,74 persen tentu berpengaruh sebab menjadikan dukungan untuk pasangan ini berkurang menjadi hanya 14,81 persen atau di bawah syarat minimal 15 persen suara/kursi DPRD.

Dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Wilayah PPNUI tertanggal 14 Mei 2013, menetapkan dukungannya kepada Khofifah dan Herman. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPW PPNUI Jawa Timur Drs. M. Ma'shum Zein, MA dan Sekretaris Budi Chidmadi. Ma'shum dan Budi masuk dalam susunan kepengurusan DPW PPNUI Jawa Timur masa jabatan 2013-2018 yang termaktub dalam keputusan DPP PPNUI tertanggal 26 April 2013.

Demikian pula Partai Kedaulatan yang memutuskan dukungan kepada Khofifah dan Herman berdasarkan surat keputusan DPD Jawa Timut tertanggal 14 Mei 2013. Keputusan itu ditandatangani Ketua DPD Partai Kedaulatan Jawa Timur Ahmad Isa Noercahyo dan Sekretaris K.M. Rosadi. Keduanya masuk dalam susunan pengurus DPP Partai Kedaulatan yang ditetapkan 8 Mei 2013 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Denny M Cilah dan Sekretaris Jenderal Restianrick Bacharijun.

Sementara dalam berkas yang berbeda, DPP PPNUI menyatakan dukungannya kepada KarSa. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PPNUI KH.M Yusuf Humaidi, MA dan Sekretaris Jenderal Ir. Andi William Irfan, MSc. Dilampirkan pula penegasan surat keputusan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan Yusuf dan Andi William Irfan sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal. Surat tertanggal 13 Mei 2013 itu menyatakan mencabut kepengurusan lama dan mengangkat Abdul Rachman sebagai ketua DPW PPNUI Jawa Timur dan KH. Suaidi sebagai sekretaris.

Sedangkan Partai Kedaulatan melalui keputusan DPD Jawa Timur dalam surat bernomor 004/DPD-PK/V/2013 tertanggal 6 Mei 2013 menyatakan mencabut dukungannya pada Khofifah dan memberikan rekomendasi untuk mendukung KarSa jilid II. Surat tersebut ditantdangani oleh Ketua DPD PK Jawa Timur Kemas M. Taufik dan Sekretaris Dwi Davisia Nurkholis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikonfirmasi soal dukungan ganda itu, Soekarwo mengatakan akan menyerahkannya kepada Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur. "Tanyakan ke KPU saja," ujarnya.

Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad mengatakan semua dokumen persyaratan pasangan bakal calon akan diteliti. "Kalau ada partai pengusung yang sama, akan kita cek, akan diteliti," kata Andry.

Pihak KPU akan mengklarifikasi ke induk partai di Jakarta, mana kepengurusan partai yang sah. Kepengurusan itulah yang kemudian diakui KPU. Bisa jadi nantinya akan mempengaruhi persyaratan pasangan bakal calon yang bersangkutan.

Meski demikian, Andry belum bisa memastikan apakah pasangan Khofifah-Herman terancam tidak lolos maju dalam bursa Pemilu kepala daerah. "Belum tentu lolos tapi juga belum tentu tidak lolos," katanya.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.