TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi pajak, Dhana Widyatmika menegaskan bahwa dia dan istrinya, Dian Anggraeni, tidak memiliki rekening bank senilai Rp 60 miliar. Penegasan ini disampaikan sebagai hak jawab atas berita Tempo.co pada Rabu 15 Mei 2013 berjudul "KPK Tangkap Tangan Penyidik Pajak".
Menurut surat elektronik yang dikirim dari akun email istri Dhana ini, berita itu keliru menyebutkan jumlah uang yang ada di rekening pasangan ini. "Istri saya hanya punya dua rekening bank, untuk menampung gaji," demikian tulis Dhana.
Yang lebih penting, kata Dhana, istrinya sama sekali tidak tersangkut kasus yang menimpa dirinya. "Sepanjang proses penyidikan dan sampai detik ini, istri saya tidak pernah sekali pun dipanggil oleh pihak Kejaksaan sehubungan dengan rekeningnya ataupun pekerjaan dan kewenangannya. Tidak pernah ditemukan bukti satu pun yang membuat isteri saya diperiksa atau disidik," katanya. Sampai saat ini, Dian Anggraeni masih aktif sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut Dhana menjelaskan bahwa rekening pribadinya hanya tujuh buah, bukan 18 buah. "Soal rekening Rp 60 miliar itu tidak pernah terbukti, di penyidikan maupun dalam sidang," katanya.
Dhana juga menyoroti kesalahan penulisan waktu penahanan dirinya di Kejaksaan Agung, yang sebenarnya terjadi pada 2 Maret 2012, bukan 17 Februari 2012. Dia juga menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat adalah 7 tahun penjara. Baru April 2013 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya jadi 10 tahun penjara. Semula jaksa menuntut hukuman 12 tahun bui untuk Dhana. "Tapi di pengadilan negeri, ada satu hakim yang dissenting opinion dan minta saya divonis bebas murni," kata Dhana.
HAK JAWAB | WD