TEMPO.CO, Jayapura - Kapolda Papua Inspketur Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan telah mengeluarkan perintah pencekalan terhadap Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus, anggota Kepolisian Resor Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, ke luar negeri. "Saya sudah perintahkan agar melakukan pencekalan ke luar negeri, sudah saya perintahkan," kata Tito Karnavian di Kota Sorong, Jumat 17 Mei 2013.
Menurut dia, Sitorus saat ini belum ditahan karena pihaknya masih mengumpulkan bukti. "Karena penanganan masalah kayu tidak gampang. Jadi kita tidak perlu terburu buru untuk menahan," ujarnya.
Kapolda Tito mengungkapkan, penelusuran terhadap Labora dilakukan jauh sebelum laporan PPATK muncul. "Saya ingin luruskan, bahwa bukan karena laporan PPATK sehingga Polda Papua memeriksa yang bersangkutan, kami sudah lebih dulu mendapat keterangan dari warga bahwa ada kegiatan yang diduga illegal di lakukan LS, akhirnya saya membentuk tim dan menyelidiki ini," kata Tito.
Tim kemudian melakukan penyitaan pada tiga kapal yang berisi BBM diduga illegal pada Maret 2013. "Sambil menjalankan pemeriksaan, tim juga mendapat informasi lain bahwa ada kapal yang diduga mengangkut kayu illegal, akhirnya dilakukan pula langkah penyitaan," ujarnya.
Pihaknya juga menyelidiki perusahaan-perusahaan kayu tersebut yang ternyata direkturnya bukan LS. "Direkturnya orang lain, tapi hasil penyidikan kita di lapangan, ini terkait dengan LS," jelasnya.
JERRY OMONA