TEMPO.CO, Palembang - Sidang kasus penembakan Prajurit Satu Heru Oktavianus yang menjadi pemicu pembakaran Markas Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (OKU) dengan terdakwa Brigadir Wijaya, anggota polantas Polres Ogan Komering Ulu. Agenda utamanya pembacaan tuntutan, namun sidang terpaksa ditunda karena jaksa belum siap. "Kami belum tahu akan dikenakan pasal apa, masih harus dipelajari," kata Jaksa Penuntut Umum, Abdul Syahri, Kamis, 16 Mei 2013.
Menurut Syahri, jaksa tidak ingin terburu-buru menentukan tuntutan karena akan berdampak panjang dalam penegakan hukum kasus tersebut. Sehingga JPU meminta majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Dalam dakwaan yang dipaparkan oleh JPU, terdakwa BW bisa dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berancana, sekunder 338 dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain.
Ketua Majelis Hakim M. Rozi Wahab meminta Jaksa untuk dapat menyiapkan tuntutannya pada sidang minggu depan. Dia juga menyatakan menunda persidangan untuk memberi kesempatan pada JPU menyiapkan tuntutannya."Kita tunda agar Jaksa dapat membacakan tuntutannya," kata Rozi Wahab.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang ini pun dihadiri oleh 20 orang anggota TNI Rider Mobil Udara Palembang. Sementara itu, terdakwa Brigadir Wijaya yang mengenakan kaos tahanan berwana hijau orange bernomor 111, tampak tertunduk lesu. Tidak ada satu patah kata pun yang keluar darinya.
Akibat dari perbuatan Brigadir Wijaya, pada 7 Maret lalu, puluhan anggota Yon Armed marah. Mereka mendatangi kantor Wijaya di Baturaja. Kedatangan mereka berakhir dengan aksi pembakaran dan perusak gedung Mapolres OKU. Puluhan unit kendaran terbakar habis. Sementara itu satu orang tenaga kebersihan di Polres meninggal akibat luka bakar.
PARLIZA HENDRAWAN
Topik Terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Baca Juga:
KPK Tangkap Tangan Penyidik Pajak
BlackBerry Messenger Hadir di Android dan IOS
Digosipkan Selingkuh, Ingrid Kansil Tetap Kerja
Hilmi dan Suswono Janjikan Bantu Indoguna
Indoguna Akui Setor Uang ke PKS