TEMPO.CO, Bima - Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, hanya memiliki enam orang hakim. Padahal, pengadilan dengan tipe I-B idealnya diperkuat minimal 14 orang hakim. Setiap hari, seorang hakim harus menangani empat hingga enam sidang dalam sehari. Terkadang, sidang digelar hingga petang. "Sudah kami ajukan permohonan tambahan tenaga hakim tapi belum ada tanggapan," kata ketua Pengadilan Negeri Bima Mas'ud, Kamis 16 Mei 2013.
Pengadilan Negeri Bima masih menunggak ratusan kasus, termasuk pidana korupsi mencapai 200 perkara. Akibat lainnya, banyak kasus yang kerap ditunda persidangannya. Meski dengan keterbatasan itu, Mas'ud menuturkan para hakim di Pengadilan Negeri Bima masih mampu menjalankan tugasnya. Para hakim itu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bima Syafrudin, Zam-zam, Lalu Faturahman, I Gede Purnadita, Mahlastudin dan satu orang lainnya saat ini masih dipinjam oleh Pengadilan Negeri Sumbawa. Hakim PN Bima dipinjam guna menyelesaikan kasus kerusuhan beberapa bulan lalu.
Sedangkan yang beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Bima telah dimutasi, Deni Hardiantoro dipindah ke Pengadilan Negeri Madiun, Sandi Iramaya ke Pengadilan Negeri Kerasan, Made Budiarta ke Pengadilan Negeri Lumajang dan A. Syarif digeser ke Pengadulan Negeri Kudus.
Menurut Mas'ud, permohonan tambahan tenaga hakim sudah diajukan ke Mahkamah Agung melalui Direktorat Badan Peradilan Umum sejak tiga bulan lalu. Jika terpenuhi jumlah minimal 14 hakim, Mas'ud menuturkan bisa dibagi dalam empat majelis hakim. "Dengan empat majelis hakim maka kami bisa lebih cepat menyelesaikan tumpukan kasus itu," ujarnya.
AKHYAR M NUR