TEMPO.CO, Jakarta - WWF Indonesia menyambut baik penerbitan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang perpanjangan moratorium izin kehutanan. CEO WWF Indonesia, Efransjah, mengatakan kebijakan ini patut didukung demi melanjutkan upaya penurunan emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan.
"WWF memberikan apresiasi atas kebijakan Presiden untuk melanjutkan upaya penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut," ujar dia melalui siaran pers, Rabu, 15 Mei 2013.
Menurut Efransjah, perpanjangan moratorium ini perlu disertai penetapan target kerja yang jelas. Antara lain, penyelesaian dan penetapan peta terpadu tunggal, percepatan penyelesaian tata ruang di wilayah target moratorium, dan pengkajian aturan tentang pengelolaan sumber daya alam yang tidak sinkron antara pemerintah pusat dan daerah.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken perpanjangan moratorium izin kehutanan pada Senin, 13 Mei 2013. Lewat Inpres yang baru, pemerintah melanjutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam dan lahan gambut hingga dua tahun mendatang.
Inpres ditujukan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Kepala Badan Informasi Geospasial, Ketua Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+, seluruh gubernur dan bupati serta wali kota.
Moratorium berlaku bagi penggunaan hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Penundaan pemberian izin baru juga berlaku di area penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.
Direktur Konservasi WWF Indonesia, Nazir Foead, mengatakan perpanjangan moratorium memberi kesempatan untuk melanjutkan proses perbaikan dan penyempurnaan tata kelola perijinan, termasuk izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam. "WWF akan melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan ini di lapangan," kata dia.
MAHARDIKA SATRIA HADI