TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) boleh difotokopi untuk keperluan pemilihan umum anggota legislatif baik pusat maupun daerah serta Dewan Perwakilan Daerah.
Hal itu ditegaskan lewat surat edaran yang dirilis Menteri Gamawan Fauzi bertanggal 22 April 2013. "Ya kalau untuk memenuhi persyaratan pendaftaran calon anggota DPD, e-KTP boleh difotokopi," kata juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi, Rabu, 15 Mei 2013.
Tidak hanya untuk pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPD, fotokopi KTP pun dijadikan syarat bagi calon pasangan kepala daerah dari jalur independen. Persyaratan fotokopi KTP merupakan salah satu syarat bukti daftar dukungan selain tanda tangan atau cap jempol massa pendukung para calon.
Kemendagri, kata Reydonnyzar, telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan surat edaran ini. "Para calon anggota legislatif atau calon kepala daerah mau tak mau meminta fotokopi KTP dari masyarakat karena memang sudah disyaratkan," katanya. Karena sebagian masyarakat di beberapa daerah sudah menerima e-KTP, dia menjelaskan, maka tidak apa-apa jika yang difotokopi untuk bukti dukungan adalah e-KTP.
Sebelumnya Kemendagri merilis surat edaran lain yang berisi larangan memfotokopi e-KTP. Namun larangan yang diatur dalam surat edaran bertanggal 11 April itu hanya ditujukan kepada sejumlah instansi. Disebutkan, instansi-instansi pelayanan masyarakat baik pemerintah maupun swasta harus menyediakan alat pemindai e-KTP alias card reader. Setelah memiliki card reader, instansi dilarang meminta salinan kartu identitas penduduk dalam bentuk fotokopi.
Baca Juga:
PRAGA UTAMA
Berita lain :