TEMPO.CO, Surabaya - Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Wishnu Wardhana mencabut gugatan terhadap surat keputusan Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Senin, 13 Mei 2013. Wishnu ragu melanjutkan sidang karena diperkirakan bakal berlangsung lama.
Sebelumnya Wishnu menggugat Pakde Karwo lantaran SK Gubernur bernomor 171.436/113/011/2013 yang mencopotnya sebagai anggota sekaligus Ketua DPRD Surabaya. Wishnu diberhentikan dari Ketua Dewan lantaran sudah dipecat dari Partai Demokrat dan menyeberang ke Partai Hati Nurani Rakyat.
Selain Wishnu, Soekarwo juga memberhentikan Agus Santoso, kolega Wishnu di DPRD Surabaya dalam perkara yang sama. Namun Wishnu dan Agus menilai Surat Keputusan Gubernur Soekarwo yang juga Ketua Partai Demokrat Jawa Timur cacat hukum.
Penasehat hukum Wishnu, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kliennya sempat mengikuti sidang pertama yang digelar dua pekan lalu. Namun, kata pakar hukum tata negara itu, sidang pertama tersebut belum menghasilkan kesimpulan apa-apa karena materinya baru berupa pembacaan gugatan. "Setelah berunding, kami sepakat mencabut gugatan," kata Yusril, di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Senin 13 Mei 2013.
Menurut Yusril, pencabutan gugatan dilakukan karena ia memperhitungkan bahwa proses sidang akan memakan waktu lama. Bila pihak yang kalah mengajukan upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung, ujar Yusril, prosesnya bisa memakan waktu sampai tiga tahun.
"Masa jabatan di DPRD Surabaya hanya sampai 2014, maka kami berpendapat akan sia-sia bila sidang dilanjutkan. Andaikata menang pun klien saya tidak dapat lagi kembali ke DPRD Surabaya," kata Yusril.
Wishnu sendiri menengarai bahwa sidangnya akan molor. Sebab belum lagi persidangan dimulai ada anggota majelis hakim yang melaksanakan umroh selama dua minggu.
Wishnu mensinyalir ada tangan-tangan kekuasaan yang sengaja memberangus upaya hukumnya. "Ada gelagat-gelagat tidak baik untuk mengulur-ulur sidang saya. Lebih baik saya mundur satu langkah untuk kemudian maju seribu langkah," kata Wishnu.
KUKUH S WIBOWO
Topik Terhangat:
Teroris | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita Terpopuler:
Ahmad Fathanah Minta Sefti Tak Meninggalkannya
Teka-teki Wiji Thukul, Tragedi Seorang Penyair
Menikah, Sefti Tak Tahu Fathanah Dibui 5 Tahun
Tri Kurnia, Istri Fathanah, Pernah Juara Sinetron
Wartawan Masuk Gedung PKS, Kader Diam 5 Menit