TEMPO.CO, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi menargetkan sekitar 24.155 jiwa warga suku terasing di daerahnya akan segera memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
"Masyarakat komunitas adat terpencil ini mempunyai hak sama seperti masyarakat lainnya. Ini yang tengah kami koordinasikan bersama instansi terkait," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, Syahrasaddin, kepada wartawan usai rapat koordinasi kelompok kerja komunitas terpencil/suku anak dalam di Jambi, Senin, 13 Mei 2013.
Menurut Syahrasaddin, setiap tahun melalui Dinas Sosial, Pemerintah Provinsi Jambi membuat program pemberdayaan masyarakat adat terpencil di daerah itu. Kepemilikan E-KTP dipandang sebagai bagian pemenuhan hak masyarakat sebagai warga negara.
"Ini harus dilakukan secepatnya, jika masyarakat adat terpencil tidak memiliki E-KTP, maka bisa terancam tidak memiliki hak hak warga negara. Salah satunya adalah hak politik," ujarnya.
Dalam kurun waktu lima tahun, kata dia, Pemprov Jambi telah memberdayakan sekitar 3.754 KK. Hingga 2013 masih ada 845 KK yang belum diberdayakan.
Salah satu kelompok adat atau suku terasing di Jambi adalah suku Anak Dalam. Sebagian besar warga suku ini menempati kawasan hutan dan taman nasional di Provinsi Jambi.
Kemudian ada suku Bajau yang menempati wilayah pesisir timur Jambi seperti di Kabupaten Tanjungjabung Timur dan Kabupaten Tanjungjabung.
SYAIPUL BAKHORI
Topik Terhangat:
Teroris | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita Lainnya:
Wiji Thukul, Koor Kapel dan Koo Ping Hoo
Asal-usul Nama Wiji Thukul
Teka-teki Wiji Thukul, Tragedi Seorang Penyair
Buruh Pabrik Panci Takut Lihat Aparat Berseragam
Kencan Pertama? Ini Cara Mengusir Grogi