TEMPO.CO, Depok - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menyita rumah mewah milik tersangka kasus suap daging impor, Ahmad Fathanah, di Depok, Jumat 10 Mei 2013.
Sebelumnya, developer kompleks rumah Fathanah, Perumahan Pesona Kayangan Depok, sempat meminta agar KPK tidak memasang papan penyitaan di depan rumah itu.
Alasannya, rumah senilai Rp 5, 8 miliar itu belum dilunasi Fathanah. Pihak pengembang masih menanti pembayaran Rp 2 miliar dari Fathanah. Karena itu, mereka merasa masih berhak atas rumah dan tanah itu.
"Kami hanya minta hak kami, Fathanah belum bayar Rp 2 miliar," kata Petugas Bagian Legal dan Arsitek Perumahan Pesona Khayangan, Kenang, kepada wartawan, Jumat, 10 Mei 2013.
Menurut Kenang, mereka sudah mengusulkan solusi sederhana kepada KPK. Pengembang akan menjual lagi rumah itu pada orang lain, lalu uang Fathanah sebesar Rp 3,8 miliar diserahkan pada KPK.
"Tapi petugas KPK tidak mau. Dia bilang tunggu hasil pengadilan saja," kata Kenang. Meski sempat bersikeras menolak tindakan KPK, Kenang akhirnya melunak setelah petugas KPK mengancam akan menjerat perumahan itu dengan Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ILHAM TIRTA
Topik Terhangat:
Teroris | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita Terpopuler:
Masih Heboh Foto Mesra Ariel ' Noah' dan Devi Liu
Jumat Pagi Terjadi Gerhana Matahari
Nikahi Sefti, Ahmad Fathanah Mengaku Duda
Fathanah Ingin Hancurkan Citra PKS?
Begini Kisah Asmara Fathanah dan Sefti