TEMPO.CO, Bandung - Terpidana kasus korupsi kakap Muhamad Nazaruddin akhirnya dipindahkan dari Penjara Cipinang, Jakarta Timur, ke penjara khusus koruptor Sukamiskin, Kota Bandung. Terpidana 7 tahun penjara dalam kasus suap Wisma Atlet ini masuk Sukamiskin pada Rabu malam 8 Mei 2013.
"Ya Nazarudin sudah masuk ke Sukamiskin semalam. Serah terimanya sekitar pukul 22.00," ujar Kepala Pengamanan Penjara Sukamiskin Teguh Wibowo saat dihubungi Kamis 9 Mei 2013.
Namun Nazaruddin, kata dia, belum ditempatkan dalam kamar tersendiri secara permanen lantaran harus menjalani masa adaptasi. "Seperti biasa penghuni baru ditempatkan dulu di sebuah kamar di blok utara untuk sementara," kata Teguh.
Teguh mengaku tak mengetahui alasan pemindahan Nazaruddin ke Sukamiskin. "Soal itu kan bukan kewenangan saya. Yang pasti kalau ada penghuni yang masuk, kami harus terima sesuai perintah atasan,"kata dia memberikan alasan.
Nazaruddin adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Ia terbukti bersalah menerima suap dalam proyek Wisma Atlet. Selain kasus itu, suami Neneng Sri Wahyuni ini juga disebut terlibat dalam beberapa perkara lain seperti kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, proyek sekolah olahraga di Hambalang dan kasus pengadaan alat laboratorium di sejumlah universitas.
Dia juga menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.
ERICK P. HARDI
Topik Terhangat:
Penggerebekan Teroris | E-KTP | Vitalia Sesha & Wanita-wanita Fathanah | Perbudakan Buruh | Pemilu Malaysia
Berita Terpopuler:
Bos Perbudakan Buruh Panci, Yuki Irawan Buka Suara
Istri Bos Perbudakan Buruh Kasih Daging Ayam
Vitalia Sesha Foto Akrab dengan Arya Wiguna
Arya Wiguna: Vitalia Sesha itu Beneran Cantik
Vitalia Sesha Diajak Arya Wiguna Syuting Iklan