TEMPO.CO , Jakarta: Pengacara Ketua Majellis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminudin, Zainudin Paru, menyatakan kliennya tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Jumat, 10 Mei 2013. “Sudah ada jadwal sebelum surat dari KPK datang,” kata Zainudin saat dihubungi Tempo.
Zainudin mengatakan, surat panggilan KPK datang pada hari Selasa, 7 Mei 2013 lalu. Padahal Hilmi sudah berencana menemui kader dari daerah. “Dengan jabatan sekelas beliau kan banyak melatih kader, dan ada tamu dari dalam atau luar negeri kan biasa, pasti sudah terjadwal dari jauh-jauh hari,” kata Zainudin.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan pemanggilan Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin tak terkait jabatannya. Hilmi dipanggil atas nama pribadi, karena berteman dengan dua tersangka kasus suap impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.
Hilmi dipanggil pada Jumat, 10 Mei 2013 sebagai saksi untuk keduanya. "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka. Tersangkanya bisa Ahmad Fathanah, bisa LHI," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad di Hotel Borobudur, Kamis, 9 Mei 2013.
Selain Hilmi, KPK juga memanggil Presiden PKS Anis Matta sebagai saksi kasus dugaan suap kuota impor daging sapi. Hilmi akan bersaksi untuk kasus tindak pidana korupsi dugaan suap kuota impor daging sapi dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, sedang Anis akan bersaksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Ahmad Fathanah.
TRI ARTINING PUTRI
Topik terhangat:
E-KTP | Vitalia Sesha & Wanita-wanita Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita Terkait
Fathanah Sering Bertemu Perempuan Muda di Hotel
Vitalia Sesha Foto Akrab dengan Arya Wiguna
Pintar Agama dan Bahasa Arab, Fathanah Tak Jumatan