Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2014, KTP Non Elektronik Tak Laku Lagi

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengimbau masyarakat segera mengganti Kartu Tanda Penduduk lama dengan identitas elektronik. Alasannya mulai tahun depan, pemerintah sudah mewajibkan setiap urusan administrasi publik dilakukan dengan KTP elektronik.

"KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 nanti tak akan berlaku lagi," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman di kantor Kemendagri, Rabu, 8 Mei 2013.

Irman mengatakan agar penggunaan E-KTP pada 2014 nanti berjalan optimal, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal 11 April 2013 tentang penggunaan card reader. Surat itu meminta instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga perbankan mulai menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader.

Irman meminta semua lembaga pemerintah mulai memfasilitasi unit kerja di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan pada publik untuk segera menyediakan alat pemindai itu dalam waktu singkat. "Penyediaan anggaran dan proses pengadaanya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing kementerian dan lembaga." Pemindai ini harus tersedia paling lama akhir 2013.

Untuk memaksimalkan penggunaan E-KTP, Irman meminta setiap institusi dan lembaga segera mengoptimalkan penggunaan identitas elektronik ini. Dia berharap setelah pemberlakuan E-KTP nanti, tak ada lagi urusan administrasi yang mensyaratkan fotokopi identitas. Cukup dengan menyebut nama lengkap dan nomor induk, data tiap penduduk seharusnya bisa segera diakses.

Selain itu pengunaan fotokopi e-KTP dinilai akan menurunkan optimalisasi nilai guna yang tersimpan. Namun dia membantah fotokopi KTP elektronik yang dilakukan berulang-ulang akan menyebabkan kerusakan pada chip KTP. "Dengan difotokopi jadi gak ada guna kecanggihannya."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini Irman menyebutkan sudah ada 130 juta KTP elektronik yang disebar dan dibagi ke penduduk. Sedang proses perekaman data masih terus berlangsung di setiap kecamatan.

IRA GUSLINA SUFA

Topik hangat:

Perbudakan Buruh
| Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry

Baca juga:
Sering Mengingat Masa Lalu Bisa Sebabkan Insomnia

Jangan Anggap Sepele Insomnia

Cara Aman Atasi Gangguan Tidur

Tambah Langsing, Seleksi Alam Berubah pada Wanita

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

2 menit lalu

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meresmikan peluncuran Katalog Elektronik Versi 6.0 pada Kamis, 28 Maret 2024, di Jakarta.


Risma, Luhut hingga Erick Thohir Tak Tampak dalam Buka Puasa bersama Jokowi dan Menteri

4 menit lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Risma, Luhut hingga Erick Thohir Tak Tampak dalam Buka Puasa bersama Jokowi dan Menteri

Sejumlah anggota Kabinet Indonesia Maju tidak mengikuti buka puasa bersama Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024. Siapa saja?


5 Hal Mengenai Kecelakaan di Jembatan Baltimore

10 menit lalu

Bagian dari jembatan Francis Scott Key yang runtuh setelah ditabrak kapal kontainer Dali di Baltimore, Maryland, AS, 26 Maret 2024. Insiden ini menyebabkan sebagian besar Jembatan Francis Scott Key runtuh yang menyebabkan beberapa kendaraan yang melintasi terperosok ke Sungai Patapsco. U.S. Army Corps of Engineers/Handout via REUTERS
5 Hal Mengenai Kecelakaan di Jembatan Baltimore

Jembatan Francis Scott Key ditabrak Kapal Kargo Dali di sepanjang Interstate 695, Baltimore, Maryland pada Selasa, 26 Maret 2024


Tonny Harjono Disebut Jadi Calon Kuat KSAU Pengganti Fadjar Prasetyo

10 menit lalu

Marsdya Tonny Hardjono. wikipedia.org
Tonny Harjono Disebut Jadi Calon Kuat KSAU Pengganti Fadjar Prasetyo

Marsdya Mohamad Tonny Harjono disebut-sebut merupakan calon kuat pengganti Fadjar Prasetyo sebagai KSAU.


Peneliti BRIN: Butuh Jutaan Tahun Supaya Selat Muria Bisa Terbentuk Lagi

15 menit lalu

Foto udara permukiman warga terendam banjir di samping Sungai Wulan yang tanggulnya jebol di permukiman yang terendam banjir di Desa Ketanjung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin 18 Maret 2024. Banjir yang kembali melanda Kabupaten Demak itu karena curah hujan tinggi yang menyebabkan sejumlah tanggul sungai jebol sehingga mengakibatkan ribuan rumah terendam banjir di 89 desa dari 11 kecamatan, 24.946 jiwa mengungsi, serta terputusnya jalur utama pantura Demak-Kudus. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Peneliti BRIN: Butuh Jutaan Tahun Supaya Selat Muria Bisa Terbentuk Lagi

Peneliti BRIN menepis kemungkinan Selat Muria akan terbentuk lagi dalam waktu dekat.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

20 menit lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

26 menit lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran memohon kepada MK untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Telegram Diduga Digunakan untuk Rekrut Orang Bersenjata dalam Penembakan Moskow

33 menit lalu

Seorang tersangka penyerangan penembakan di tempat konser Balai Kota Crocus dikawal di dalam pengadilan distrik Basmanny di Moskow, Rusia 24 Maret 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
Telegram Diduga Digunakan untuk Rekrut Orang Bersenjata dalam Penembakan Moskow

Telegram diduga digunakan untuk merekrut orang-orang bersenjata yang menjadi pelaku penembakan gedung konser Balai Kota Crocus di luar Moskow.


Serba Gratis di Event Honkai: Star Rail di Senayan Park

39 menit lalu

Gerbang masuk event Honkai: Star Rail di Senayan Park, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024 | TEMPO/Reza Maulana.
Serba Gratis di Event Honkai: Star Rail di Senayan Park

Hoyoverse menggelar event game mobile Honkai: Star Rail di Senayan Park hingga Sabtu, 30 Maret 2024.


Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

40 menit lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.