Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah: E-KTP Itu Canggih Tak Perlu Difotokopi

image-gnews
Petugas Kelurahan Kampung Melayu Jakarta Timur mengecek sekitar 16.500 eKTP yang telah jadi dan diterima dari Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (30/8). TEMPO/Tony Hartawan
Petugas Kelurahan Kampung Melayu Jakarta Timur mengecek sekitar 16.500 eKTP yang telah jadi dan diterima dari Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (30/8). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri punya alasan tersendiri mengapa mengeluarkan larangan menggandakan e-KTP dengan fotokopi. Teknologi pada kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP diharapkan Kementerian mengubah kebiasaan masyarakat maupun institusi. Setelah e-KTP diberlakukan, masyarakat maupun institusi tidak perlu lagi menggandakan kartu.

Hal itu ditegaskan juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek lewat sambungan telepon pada Rabu 8 Mei 2013. “Untuk apa difotokopi lagi, teknologi e-KTP kan sudah canggih,” kata dia.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi merilis surat edaran yang ditujukan kepada sejumlah institusi baik pemerintahan maupun swasta. Surat bertanggal 11 April 2013 itu meminta institusi untuk menyediakan alat pemindai (card reader) e-KTP.

Alat pemindai itu nantinya berfungsi untuk membuka data pada e-KTP, sehingga institusi tidak lagi harus menggandakan kartu identitas penduduk. Disebutkan juga, pada surat edaran itu, e-KTP dilarang untuk dilubangi, disteples, dan difotokopi karena dikhawatirkan dapat merusak data di dalamnya.

Reydonnizar menjelaskan, chip pada e-KTP berisi rekaman lengkap identitas diri pemiliknya. “Mulai dari biodata, tanda tangan, pas foto, hingga sidik jari sudah terrekam disana,” katanya. Setiap e-KTP terhubung kepada database kependudukan yang dimiliki Kemendagri.

Jadi, dia menambahkan, institusi yang dalam operasionalnya membutuhkan otentifikasi data masyarakat menggunakan kartu tanda penduduk, tinggal mengeceknya menggunakan card reader. Card reader kemudian akan menampilkan data pemegang KTP sebagai bukti keaslian data diri pemiliknya. “Keaslian data pada e-KTP juga terjamin dan tidak mungkin ada data ganda,” ujarnya.

Masyarakat, Reydonnizar menjelaskan, tidak perlu meributkan soal larangan memfotokopi e-KTP.
Karena, ujarnya, setelah e-KTP diberlakukan pada 2014 akan ada perubahan perilaku pada institusi yang selama ini terbiasa meminta bukti identitas masyarakat dalam operasionalnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengilustrasikan, bank tidak perlu lagi meminta fotokopi KTP nasabahnya yang mau membuka rekening atau melakukan transaksi lainnya. Begitu juga, dia menambahkan, soal keimigrasian yang sudah tidak akan mewajibkan masyarakat memberikan duplikat KTP dalam kelengkapan berkas. “Makanya institusi diwajibkan punya card reader, agar tidak perlu lagi memfotokopi KTP,” dia menegaskan.

Sementara itu, ujarnya, maksud himbauan kementerian agar e-KTP tidak difotokopi sebagai langkah antisipasi, agar chip pada kartu tidak rusak sehingga tidak terbaca alat pemindai.

“e-KTP memang boleh difotokopi, tapi tujuannya apa? Karena tidak akan dibutuhkan. Kalaupun masyarakan mau menggandakan sebagai cadangan, sebaiknya sekali saja. Kalau mau diperbanyak, sumbernya pakai fotokopian saja,” tutur Reydonnizar.

PRAGA UTAMA

Berita Terpopuler Lainnya:
Besar Gaji Korban Perbudakan Buruh Panci

Polisi, TNI dan Kades Pelindung Bos Pabrik Panci?

Video Vitalia Sesha Bertebaran di YouTube

Vitalia Sesha Paling Dicari di Google

Vitalia Sesha: Ahmad Fathanah Itu Seperti Malaikat  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Unggah Foto bersama Cak Imin, Jubir Timnas AMIN: Menunjukkan Kedekatan

2 menit lalu

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. FOTO/Instagram
Anies Unggah Foto bersama Cak Imin, Jubir Timnas AMIN: Menunjukkan Kedekatan

Juru Bicara Timnas AMIN, Billy David Nerotumilena, merespons foto Anies Baswedan dan Cak Imin baru-baru ini.


Demo di DPR, Massa Tolak Pemilu Curang Tuntut Pengguliran Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi

7 menit lalu

Ratusan massa demonstran GPKR berdemonstrasi menuntut DPR segera menggulirkan hak angket dan memakzulkan Presiden Joko Widodo. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Demo di DPR, Massa Tolak Pemilu Curang Tuntut Pengguliran Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi

Massa mendesak DPR segera menggulirkan hak angket dan memakzulkan Jokowi.


Mentan Sebut Anggaran Subsidi Pupuk Naik, SK DIPA Segera Keluar

14 menit lalu

Seorang pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi dari Gudang Lini III Pupuk Kujang di Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (ISTIMEWA)
Mentan Sebut Anggaran Subsidi Pupuk Naik, SK DIPA Segera Keluar

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan pemerintah telah memutuskan anggaran subsidi pupuk tahun ini naik.


Keberatan Saksi Sebab Rekapitulasi Suara KPU Tersendat

15 menit lalu

Sejumlah masalah disebut menjadi sebab tersendatnya rekapitulasi penghitungan suara KPU.
Keberatan Saksi Sebab Rekapitulasi Suara KPU Tersendat

Keberatan saksi menjadi sebab tersendatnya rekapitulasi suara KPU.


Apindo Dukung Pembatasan Barang Bawaan Impor, Sesuai Keinginan Industri

18 menit lalu

Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang yang mencurigai, di Pelabuhan Pelni Batu Ampar, Kota Batam, Minggu (10/12/2023). Foto Yogi EKa Sahputra
Apindo Dukung Pembatasan Barang Bawaan Impor, Sesuai Keinginan Industri

Pembataan barang bawaan impor berlaku sejak 10 Maret 2024.


KPU Tidak Berniat Mundurkan Penetapan Hasil Pemilu 2024

20 menit lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
KPU Tidak Berniat Mundurkan Penetapan Hasil Pemilu 2024

Hingga 19 Maret pukul 01.00 WIB, KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres 2024 pada 34 provinsi di tingkat nasional.


Benarkah Santan Bisa Menyebabkan Diare?

22 menit lalu

ilustrasi makanan bersantan (pixabay.com)
Benarkah Santan Bisa Menyebabkan Diare?

Sebagai bahan makanan yang mengandung lemak, santan memang dapat memicu gangguan pencernaan pada sebagian orang, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan atau oleh orang yang memiliki sensitivitas pencernaan tertentu.


5 Rekomendasi Mobil Hyundai Terbaru 2024, Bisa untuk Mudik

25 menit lalu

PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) merilis varian terbaru Creta, yakni Alpha dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin 19 Februari 2024. Creta Alpha menggunakan mesin yang sama dengan Creta varian Prime, yakni mesin Smartstream 1.5L dengan transmisi IVT. Konfigurasi mesin tersebut mampu menghasilkan tenaga maksimal 115 PS pada putaran mesin 6.300 rpm dan torsi puncaknya mencapai 143,8 Nm di 4.500 rpm. TEMPO/Fardi Bestari
5 Rekomendasi Mobil Hyundai Terbaru 2024, Bisa untuk Mudik

Meskipun lebaran masih lama, tak ada salahnya Anda mempersiapkan mobil untuk mudik. Berikut rekomendasi mobil Hyundai terbaru untuk mudik.


Kapal Nelayan Hilang Kontak di Samudra Hindia, Basarnas Ungkap Kronologinya

29 menit lalu

Tim SAR gabungan yang dikoordinasi Basarnas Cilacap melakukan penyisiran di pesisir selatan Kabupaten Cilacap, Selasa (19/3/2024), untuk mencari kapal nelayan Kilat Maju Jaya-7 yang dilaporkan hilang kontak di Samudra Hindia selatan Jawa. ANTARA/HO-Basarnas
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Samudra Hindia, Basarnas Ungkap Kronologinya

Kapal nelayan Kilat Maju Jaya-7 yang hilang kontak di Samudra Hindia selatan Pulau Jawa hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.


Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

32 menit lalu

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat memberikan keterangan bakal menerima demonstran dari PA 212 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

Ngabalin maju di daerah pemilihan (dapil) Buton, Sulawesi Tenggara sebagai caleg Partai Golkar.