TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah politikus yang pernah dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat karena melanggar kode etik kembali maju sebagai calon legislator. Bahkan, mereka yang pernah memperoleh sanksi ini rata-rata mendapatkan nomor urut atas di setiap daerah pemilihannya.
Sejumlah politikus yang pernah dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan misalnya M Nasir, Idris Sugeng dan Achsanul Qosasi dari Partai Demokrat, Idris Laena dari Partai Golkar, Zulkieflimansyah dari Partai Keadilan Sejahtera, dan Ribka Tijptaning dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
1. M Nasir misalnya maju melalui daerah pemilihan Riau II di nomor urut 1. Nasir sebelumnya pernah diberikan sanksi teguran lisan karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Komisi Hukum yakni mengunjungi Nazarudin di Rutan Cipinang pada 2012 silam. Kehadiran Nasir tertangkap kamera pengawas rumah tahanan. Nasir akhirnya dijatuhi sanksi teguran tertulis dan dipindah dari Komisi Hukum.
2. Idris Sugeng dijatuhi hukuman tertulis oleh BK. Idris terjerat kasus permintaan jatah gula sebesar 2.000 ton kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia. Idris akan mencalonkan diri sebagai anggota Dewan melalui daerah pemilihan Jawa Tengah IX. Politikus Demokrat lain yang pernah terkena sanksi BK adalah Achsanul Qosasi. Mendapat teguran lisan, Achsanul akan maju melalui daerah pemilihan Jawa Timur XI di nomor urut 1.
3. Politikus Partai Keadilan Sejahtera Zulkieflimansyah juga pernah diberikan sanksi teguran lisan oleh Badan Kehormatan. Zul juga terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap PT Merpati Nusantara Airlines dalam penyertaan modal negara. PKS sempat protes atas sanksi ini karena sebelumnya Dahlan Iskan memuji Zul hendak mencegah terjadinya korupsi. Zul akan bertarung melalui daerah pemilihan Banten II di nomor urut 1.
4. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ribka Tjiptaning juga kembali bertarung melalui daerah pemilihan Jawa Barat IV di nomor urut teratas. Ribka pernah dijatuhi sanksi tidak boleh memimpin rapat panja dan pansus hingga 2014. Sanksi ini diberikan terkait dengan kasus penghilangan ayat soal tembakau sebagai zat adiktif yang membahayakan kesehatan.
5. Idris Laena, politikus Partai Golkar ini tersangkut kasus pemerasan terhadap PT PAL dan PT Garam. Idris terbukti melakukan pelanggaran kode etik kategori sedang dan disanksi dipindahkan dari Komisi BUMN DPR. Idris Laena akan maju melalui dapil Riau II, satu dapil dengan Nasir.
Selain politikus-politikus ini, masih ada sejumlah politikus yang kasusnya menggantung di Badan Kehormatan. Misalnya dugaan video porno yang menimpa Karolin Margaret. Politikus PDI Perjuangan akan maju melalui dapil Kalimantan Barat di nomor urut II. Politikus PDI Perjuangan lain yang diadukan ke BK adalah Sukur Nababan. Sukur dilaporkan karena tidak menghadiri rapat paripurna enam kali berturut-turut. Sukur maju melalui dapil Jawa Barat VI di nomor pertama.
Selain itu ada pula politikus yang dilaporkan ke Badan Kehormatan karena diduga terlibat dalam pemerasan anggaran bencana. Misalnya politikus Demokrat, Supomo. Supomo dilaporkan ke BK karena diduga terlibat proses pemerasan penganggaran dana bencana untuk Kabupaten Cianjur. Supomo maju melalui dapil Jawa Barat III di nomor urut 8. Ada juga politikus Golkar Eko Sardjono Putro yang dilaporkan ke BK karena tejerat kasus serupa. Eko maju di dapil Jawa Tengah V dengan nomor 1.
WAYAN AGUS PURNOMO
Topik hangat:
Perbudakan Buruh | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry
Baca juga:
Sering Mengingat Masa Lalu Bisa Sebabkan Insomnia
Jangan Anggap Sepele Insomnia
Cara Aman Atasi Gangguan Tidur
Tambah Langsing, Seleksi Alam Berubah pada Wanita