TEMPO.CO, Kuningan - Tim Pengacara Elit Nurlitasari, Calon Wakil Bupati Kuningan yang diduga turut serta dalam kasus penipuan calon polisi, mengajukan Praperadilan Polresta Bekasi. Gugatan itu diantaranya meminta Polres Bekasi minta maaf kepada media cetak dan elektronik selama 7 hari berturut-turut dan membayar kerugian imateril sebesar 2 Miliar.
"Alasan lainnya, Elit bukan pelaku utama," kata Arifin Harahap, pengacara Elit Gedung pemenangan HK-Elit, Perumahan Ciporang, Kuningan, jawa Barat, Rabu 8 Mei 2013.
Menurut dia, saat ini kliennya mengaku tidak bersalah. Elit hanya perantara, dia menstarfer uang yang diterimanya dari Ully ke rekening Yora Bunda Lindi, yang mengaku anak Kapolri. "Jadi tidak ada sepeserpun yang diambil klien kami," ucap Arifin.
Bahkan Elit menolak mengajukan penangguhan penahanan karena merasa tidak bersalah. Dia juga mempersoalkan penangkapan dan penahanannya tidak disertai bukti-bukti yang kuat. "Saya menduga ini ada kaitannya dengan politis karena klien kami sedang menjadi bakal Wakil calon Bupati Kuningan," katanya.
Arifin membeberkan bukti transfer rekening ke Yora Bunda Rindi Rp 1,4 miliar, sisanya 250 juta ditransfer dalam belum dollar. "Total semuanya 1,650 miliar, jadi klien kami tidak mengambil uang sama sekali, " kata Arifin.
Mengenai pengakuan Yora, apakah anak atau keponakan Kapolril, seharusnya pihak Kapolri menjawab, bukan wewenang Kapolresta Bekasi yang menjelaskan. Karena pihaknya secara resmi mengajukan surat kepada Kapolri.
Moch. Fikri Gani, suami Elit mengatakan, istrinya hanya membantu dan menstranfer uang ke Yora. "Saya mencurigai ada unsur politis disini," kata Fikri Gani.
Bakal Calon Bupati Kuningan, H. Kamdan yang juga hadir di jumpa pers itu , mengatakan tim pemenanganya sedang berkabung,
DEFFAN PURNAMA
Topik Terhangat
Penggerebekan Teroris | E-KTP | Vitalia Sesha & Para Wanita Fathanah | Perbudakan Buruh
Politik Terpopuler
Alasan PKS Tolak KPK Sita Mobil Luthfi
PKS: Kalau KPK Kasih Tahu Mau Nyita......
Penggerebekan Teroris Terheboh Tahun Ini