TEMPO.CO, Jakarta -Mantan komisioner KPUD Kota Cirebon, Subhan Alba tidak bisa lagi kembali bekerja di KPU. "Karena dia dianggap sudah melanggar tata krama," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon, Wasikin Marzuki, Selasa, 7 Mei 2013.
Subhan sebelumnya mendaftarkan diri sebagai calon legislatif 2014 melalui Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Namun KPU setempat tidak meloloskannya karena surat pengunduran dirinya sebagai KPUD Kota Cirebon tidak jelas. Di surat dia menyebutkan pengunduran dirinya hanya karena ada kesibukan lain.
Menurut dia, meskipun Subhan sudah dicoret dari daftar calon legislatif, Subhan tidak bisa kembali lagi ke KPU. Subhan telah mengundurkan diri dari KPUD Kota Cirebon pada 17 April lalu.
Wasikin mengungkapkan, pengunduran diri Subhan bermasalah. Dia mengajukan surat pengunduran diri tanggal 17 April lalu. Tapi surat itu dibuat oleh Subhan pada 20 April 2013. "Praktis Subhan pun masih menerima gaji sebagai komisioner KPU pada bulan April," ujarnya.
IVANSYAH
Topik Terhangat:
Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg
Berita Terpopuler
Vitalia Shesya Suka Shopping dan Fashion
Waspada, Panci Produk Yuki Ganggu Kesehatan
Kakak Pemain MU Ini Pimpinan Gangster