TEMPO.CO, Jakarta - Franky Sibarani Wakil Sekertaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk menghukum pemilik pabrik panci alumunium CV Cahaya Logam di Kabupaten Tangerang. Pabrik itu menyekap dan menyiksa 25 buruhnya bak di jaman perbudakan.
"Itu merupakan sebuah kasus pidana dan kita sangat mengecamnya," kata Franky, Sabtu 4 Mei 2013. Selain melakukan perbudakan, pengusaha pemilik pabrik panci juga melanggar ketentuan upah mininum yang harus dibayarkan pengusaha. Di Kabupaten Tangerang Upah Minimum Regional buruh adalah Rp. 2.203.000,-. Sementara, buruh pabrik panci itu hanya dibayar Rp 600 ribu per bulan.
Apindo juga mengatakan akan mendukung proses hukum yang telah dilakukan oleh kepolisian. Sejauh ini pihak kepolisian sudah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Yuki Irawan (41), pemilik tempat usaha, dan empat mandor yakni Sudirman (34), Teddi (35), Suparto (29), dan Nurdin alias Umar (25). Atas terungkapnya kasus itu lima tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara, sesuai pasal 333 dan 351 KUHP.
CV Cahaya Logam adalah pabrik panci alumunium yang berlokasi di Kampung Bayur Opak RT03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Jumat, 3 Mei 2013.
Kepolisian Resor Tangerang menggerebek pabrik panci itu pada Jumat, 3 Mei 2013. Di situ polisi menemukan 25 orang buruh dan 5 mandor yang sedang bekerja dalam kondisi memprihatinkan. Pakaian yang dikenakan kumal dan compang camping karena berbulan bulan tidak ganti. "Kondisi tubuh buruh juga tidak terawat, rambut cokelat, kelopak mata gelap, dan berpenyakit kulit," kata polisi.
GALVAN YUDISTIRA
Topik terhangat:
Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga:
Rayakan Hari Integrasi, Warga Papua Minta Merdeka
Ada Kantor OPM di Oxford, Dubes Inggris Dipanggil
Susno Duadji Menyerahkan Diri di Cibinong
Begini Susahnya Melacak Susno Versi Mabes Polri