TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap puluhan buruh di pabrik panci CV Cahaya Logam di Desa Lebak Wangi, Sepatan, Tangerang sudah termasuk dalam pelanggaran hak azasi manusia. Dia menilai penyekapan para buruh bukan sekedar pelanggaran aturan tenaga kerja yang sangat berat.
“Saya minta agar para pelakunya dituntut secara pidana dengan tuntutan hukum yang berat,” ujar Muhaimin dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Sabtu, 4 Mei 2013. Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin sudah menginstruksikan petugas pengawas ketenagakerjaan Kemenakertrans Kabupaten Tangerang dan pusat untuk berkoordinasi dan bergabung dengan Kepolisian Resor Tangerang untuk melakukan identifikasi tindak pidana ketenagakerjaan yang sudah terjadi.
Penyidik pegawai pengawas ketenagakerjaan kini sedang melakukan penyidikan terpisah atas tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi. Berita Acara Pemeriksaan pidana ini bakal terpisah dengan pidana umum milik Kepolisian. “Jadi selain dituntut secara pidana umum, para pelaku bakal dituntut berlapis. Sehingga tuntutan hukuman bertambah berat karena dihukum secara pidana pula atas pelanggaran hukum tenaga kerja.”
Selain itu, Muhaimin juga para buruh yang menjadi korban penyekapan yang disertai penganiayaan ini agar diberikan penanganan yang maksimal. “Mereka harus mendapatkan bantuan dan pertolongan darurat agar segera pulih kesehatannya baik secara fisik maupun mental,” kata Muhaimin.
Jika proses hukum sudah usai, Muhaimin bakal memberikan pilihan pada para buruh. “Kami akan fasilitasi agar mereka mendapatkan pekerjaan yang lebih layak, atau pulang ke kampung halaman ataupun mengikuti program transmigrasi,” ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Tangerang mengungkap penyekapan terhadap 25 orang buruh di Tangerang. Kasus ini terungkap karena salah seorang buruh, Andi Gunawan, 28 tahun, berhasil melarikan diri dari pabrik panci CV. Cahaya Logam. Andi melarikan diri kembali ke kampung halamannya di Lampung.
Bertekad untuk menyelamatkan kawannya, Andi kemudian melaporkan kekejaman yang dialaminya ke Polres Lampung. Laporan itu kemudian diteruskan ke Komnas HAM, KontraS dan juga Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya yang diteruskan ke Polres Tangerang.
Polisi kemudian menggerebek pabrik dan menemukan fakta mencengangkan bahwa 24 teman Andi berada dalam kondisi mengenaskan. Selain disekap dalam ruangan sempit dan kotor serta tidak mandi dan mengganti pakaian selama kurang lebih tiga setengah bulan, para buruh ini juga belum dibayar upahnya. Selain itu, mereka juga dianiaya dengan disuncut rokok, dipukul dan ditendang jika tidak giat bekerja.
Petugas kemudian menahan lima tersangka, termasuk pemilik pabrik dan para mandornya. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perampasan kemerdekaan orang, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal penggelapan dan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak. Namun sayangnya, masih ada dua pelaku penganiayaan yang kabur dan masih diburu kepolisian hingga kini.
SUBKHAN
Topik terhangat:
Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga:
Rayakan Hari Integrasi, Warga Papua Minta Merdeka
Ada Kantor OPM di Oxford, Dubes Inggris Dipanggil
Susno Duadji Menyerahkan Diri di Cibinong
Begini Susahnya Melacak Susno Versi Mabes Polri