Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Caleg Aceng Fikri Belum Lengkap

image-gnews
Bupati Garut Aceng H.M Fikri meninggalkan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, (25/2) setelah menerima surat keputusan Presiden RI tentang pengesahan pemberhentian Aceng H.M. Fikri sebagai Bupati Garut melalui Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. TEMPO/Prima Mulia
Bupati Garut Aceng H.M Fikri meninggalkan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, (25/2) setelah menerima surat keputusan Presiden RI tentang pengesahan pemberhentian Aceng H.M. Fikri sebagai Bupati Garut melalui Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung—Mantan Bupati Garut Aceng Fikri termasuk salah satu dari bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang berkas pencalonannya belum dinyatakan lengkap oleh KPU. “Salinan berkasnya belum dilegalisir, kekurangannya itu,” kata Ketua Pokja Pencalonan Komisioner KPU Jawa Barat Achmad Herry di Bandung, Seni, 3 Mei 2013.

Menurut dia, berkas pencalonan yang disetorkan Aceng, yang dipersyaratkan KPU, sesungguhnya sudah ada. Hanya sisa satu saja kekurangannya, yakni 3 rangkap salinan semua berkas persyaratan itu belum dilegalisir dengan cara diparaf yagn bersangkutan atau oleh Liaison Officer calon itu. Paraf itu menandakan, yang bersangkutan menjamin salinan berkas itu, sama dengan aslinya. “Kekurangannya hanya itu,” kata Herry.

Herry menuturkan, Liasion Officer atau orang yang ditunjuk sebagai penghubung calon dengan KPU, sudah lama diminta melengkapi itu, tapi tak kunjung muncul. Baru sorenya, LO Aceng muncul untuk diminta melengkapi persyaratan itu.

Aceng bukan satu-satunya bakal calon DPD yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap. Herry menuturkan, mayoritas berkas yang diserahkan bakal calon anggota DPD itu tidak ada yang lengkap. Dari 37 orang bakal calon anggota DPD, hanya 6 calon yang berkasnya dinyatakan sudah lengkap dan tidak perlu menjalani perbaikan, yakni Euis Atikah, Uu Rukmana, Oni Suwarman, Rudi Harsa Tanaya, serta Ella M Girikomala.

Beragam perbaikan yang harus dilengkapi bakal calon-calon anggota DPD yang berniat maju mewakili Jawa Barat. Herry menuturkan, di antaranya, soal ijazah yang belum dilegalisir, surat kesehatan, soal KTP dukungan, surat keterangan yang menyatakan calon sudah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil, hingga harus membawa surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan. “Kebanyakan masalahnya ada di KTP dukungan,” kata Herry.

Soal KTP dukungan itu, KPU mendapati sejumlah caleg mencantumkan bukti KTP dukungan yang sudah habis masa berlakunya, serta ada yang ditemukan bukti KTP dukungan yang ganda. “Hampir semua ada yang seperti itu,” kata Herry.

Herry mengatakan, jika yang ketahuan menyetorkan dukungan KTP ganda, diminta memperbaiki, dengan menyetor 50 KTP dukungan baru menggantikan tiap 1 KTP dukungan ganda. Dari semua bakal calon DPD di Jawa Barat, salah satu calon harus menyetor 400 KTP dukungan baru gara-gar ketahuan mencantumkan 8 nama KTP dukungan yang ketahuan ganda. “Kalau kadaluarsa, kita anggap mengurangi dukungan. Kalau ganda, harus ganti 50 nama tiap 1 nama yang ganda,” kata dia.

Di antara semua bakal calon anggota DPD, mantan Kepala Dinas Pendidikan Indramayu Suhaeli, yang telah mengantungi putusan bersalah untuk perkara korupsi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, terancam dicoret. “Kita sudah minta untuk diteliti berkasnya,” kata Herry.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia beralasan, mengacu pada aturan pencalonan, terpidana yang sudah dinyatakan bersalah lewat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, masih diperbolehkan mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dengan sejumlah persayaratan. Di antaranya, tuntutan hukumannya harus di bawah 5 tahun penjara; jika di atas itu, yang bersangkutan harus sudah menyelesaikan masa hukumannya dan boleh mencalonkan diri asal sudah lewat 5 tahun selepas yang bersangkutan dinyatakan bebas.

Herry menuturkan, khusus Suhaeli, pihaknya meminta yang bersangkutan untuk menyerahkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan tempatnya menjalani hukuman, atau pengadilan soal statusnya saat ini. “Konon dia sedang menjalani masa percobaan,” kata dia. “Kita tidak peduli dengan putusannya, yang ingin ktia pastikan dakwaannya berapa.”

Dari penelusuran Tempo, Mahkamah Agung sudah menerbitkan putusan kasus itu yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu yang menyatakan Suhaeli bersalah melakukan tidak pidana korupsi dengan hukuman penajara 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta. Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Robert Siahaan dengan hakim anggota Sobandi, dan Sunarti memutuskan putusan itu pada 10 Februari 2011, dan dibacakan dalam persidangan pada 14 Februari 2011.

Herry mengatakan, jika yang bersangkutan, hingga tanggal 14 Mei 2013 nanti tidak kunjung melengkapi dokumen yang menjelaskan soal kasus hukumannya itu, yang bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Kita akan nyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” kata dia.

Namun, jika yang bersangkutan bisa memenuhi persyaratan berkas yang diminta, KPU akan memverifikasinya. Herry menuturkan, Suhaeli akan terancam dicoret jika tuntutan hukum dalam persidangannya, ternyata di atas 5 tahun penjara. Simak heboh mantan Bupati Garut, Aceng Fikri di sini.

AHMAD FIKRI



Topik terhangat:
Susno Duadji
| Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional


Baca juga:

Susno Duadji Menyerahkan Diri di Cibinong

Begini Susahnya Melacak Susno Versi Mabes Polri

Pesan Susno ke Yusril: Saya Minta Dieksekusi

MUI Santai Hadapi Gugatan Para Istri Eyang Subur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

20 hari lalu

Anggota komisi III DPR fraksi PDI P Arteria Dahlan tertidur saat sidang putusan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Dalam putusannya, MK menolak permohonan para pemohon secara keseluruhannya dan tetap menggunakan proporsional terbuka untuk pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?


Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

26 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di rumah duka ibu mertua di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

Hasto mengatakan partainya akan pasang badan guna memperjuangkan para caleg kritis PDIP untuk tetap masuk menduduki kursi parlemen.


PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

27 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di rumah duka ibu mertua di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tidak akan tinggal diam untuk membela caleg yang kehilangan suara dalam Pileg 2024.


PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

28 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

PSI belum mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen di Pileg 2024.


MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg

28 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis siang, 21 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg

MK mengungkapkan belum ada caleg dan parpol yang mendaftarkan sengketa hasil Pileg.


Caleg PDIP Ikhlas Batal Dilantik jadi Legislator karena Ungguli Suara Ganjar-Mahfud

29 hari lalu

Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
Caleg PDIP Ikhlas Batal Dilantik jadi Legislator karena Ungguli Suara Ganjar-Mahfud

PDIP menerbitkan intruksi pembatalan pelantikan calon legislator yang gagal memenangkan Ganjar-Mahfud di wilayahnya.


Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

29 hari lalu

Calon Legeslatif DPR RI dapil Jakarta II Once Mekel menyalakan lilin saat mendeklarasikan mendukung pasangan Ganjar-Mahfud di Gedung Joang, Menteng, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023. Dalam keteranganya, GMKI akan mempersiapkan para pemuda kristen di 116 titik se-Indonesia akan memenangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

Penyanyi Once Mekel, berhasil lolos ke DPR RI melalui Dapil DKI Jakarta II mengalahkan caleg petahana seperti Masinton Pasaribu dan Eriko Sotarduga.


Sederet Caleg Petahana Gagal Lolos Senayan: Lodewijk F Paulus hingga Masinton Pasaribu

30 hari lalu

Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus  komentaro ihwal upaya Golkar ajak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa masuk TKN Prabowo-Gibran, Selasa, 31 Oktober 2023 di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat. TEMPO/Tika Ayu
Sederet Caleg Petahana Gagal Lolos Senayan: Lodewijk F Paulus hingga Masinton Pasaribu

Sejumlah caleg petahana diprediksi gagal mempertahankan kursinya dalam pemilihan legislatif 2024. Berikut ini di antaranya


Kata KPK soal Dugaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terima Kue Ulang Tahun dari Caleg PSI

30 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
Kata KPK soal Dugaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terima Kue Ulang Tahun dari Caleg PSI

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga menerima kue ulang tahun dari caleg PSI menuai respons dari KPK. Begini kata KPK.


Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

30 hari lalu

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat memberikan keterangan bakal menerima demonstran dari PA 212 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

Ngabalin maju di daerah pemilihan (dapil) Buton, Sulawesi Tenggara sebagai caleg Partai Golkar.