TEMPO.CO, Jakarta -Partai Bulan Bintang (PBB) akan mengikuti apapun keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan diri terpidana Susno Duadji. Susno terancam tak bisa jadi calon legislator karena belum menjalani hukuman pidana hingga tuntas.
"Kami ngikut saja dengan KPU," kata Sekretaris Jenderal PBB B.M. Wibowo saat dihubungi, Jumat, 3 Mei 2013. "Kemarin saat di luar tahanan sepertinya masih bisa. Sekarang sudah di dalam, sulit," katanya.
Wibowo mengatakan kemungkinan PBB akan mengganti Susno dengan calon lain. Penggantian tersebut akan dilakukan pada masa perbaikan berkas pendaftaran calon legislator. KPU membuka kesempatan kepada partai untuk mengubah susunan ataupun menambah calon legislator yang akan diusung pada Pemilu 2014 mendatang. "Nanti kami akan perbaiki," kata Wibowo.
KPU menyatakan Susno tak memenuhi kriteria menjadi calon legislator. Anggota KPU Arief Budiman mengatakan ada empat kriteria bagi seorang terpidana untuk maju jadi calon.
Pertama, terpidana harus selesai menjalani masa hukuman. Kedua, terpidana mengajukan diri lima tahun setelah masa hukuman berakhir. Ketiga, terpidana tidak mengulangi kejahatan serupa, dan terakhir mengumumkan pada publik bahwa dia pernah dipidana. "Susno tidak memenuhi kriteria itu," kata Arief.
Purnawirawan Komisaris Jenderal Susno Duadji sempat kabur dari kejaran Kejaksaan. Jenderal bintang tiga itu sempat dinyatakan sebagai buronan Jenderal sebelum akhirnya menyerahkan diri tadi malam. Susno kini berada di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
ANANDA BADUDU
Topik terhangat:
Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga:
Susno Duadji Menyerahkan Diri di Cibinong
Begini Susahnya Melacak Susno Versi Mabes Polri
Pesan Susno ke Yusril: Saya Minta Dieksekusi
MUI Santai Hadapi Gugatan Para Istri Eyang Subur