TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan institusinya sedang mempelajari hukuman denda dan uang pengganti terhadap Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Basrief tak menutup kemungkinan adanya perampasan harta mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri itu.
"Karena ada barang bukti, jadi kami lihat dulu apakah hartanya akan dirampas untuk negara atau tidak," ujar Basrief seusai salat Jumat di kantornya, Jumat, 3 Mei 2013.
Susno Duadji akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, Kamis malam lalu. Ia sempat menjadi buron setelah Mahkamah Agung menolak kasasi korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana di lembaganya serta suap pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat. Hingga pada tingkat Pengadilan Tinggi, Susno dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar.
Basrief mengatakan kajian terhadap hasil putusan pengadilan cukup penting agar jaksa bisa mengetahui persis maksud dari setiap bunyi putusan. Lagipula soal uang pengganti, kata Basrief, perlu dikaji juga tenggat waktunya. "Kami tidak bisa asal melakukan perampasan," ujar dia.
Basrief memperkirakan masa pengkajian akan memakan waktu hingga sebulan ke depan. Sehingga ia berharap publik bisa memahami langkah lembaganya. "Jangan cuma merampas tanpa melihat bunyi putusannya," kata dia.
TRI SUHARMAN
Topik terhangat:
Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Berita Lainnya:
Yusril: Menyerah, Tak Berarti Susno Mengakui
Pesan Susno ke Yusril: Saya Minta Dieksekusi
Susno Duadji Masuk Sel Cibinong Tengah Malam
Pengacara Susno Duadji: Itu Kabar Burung
Moge Ringsek Uje Bakal Dilelang
Uang Lelang Moge Uje untuk Bangun Masjid
Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris