TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap 27 tersangka pembalakan liar dalam kegiatan Operasi Hutan Lestari Kapuas 2013.
"Operasi dimulai 22 April hingga 1 Mei," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar di Pontianak, Jumat 3 Mei 2013. Dalam 20 hari itu, polisi bisa mengungkap 36 kasus.
Ia menjelaskan sasaran Operasi Hutan Lestari Kapuas 2013 berada di Sambas, Bengkayang, Sintang, Sekadau, Landak, Kapuas Hulu, Ketapang, dan Mempawah. "Daerah-daerah ini masih mempunyai kawasan hutan, namun rata-rata pelaku melakukan aksinya di areal hutan lindung, dan kawasan konservasi lainnya," kata Mukson.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa kayu log sebanyak 74 batang, kayu olahan 72,5 meter persegi, papan sebanyak 583 keping, mobil bak terbuka tiga unit, sepeda yang digunakan untuk mengangkut kayu olahan tiga unit, kapal motor dua unit, gergaji mesin sembilan unit, dan mesin bensol sebanyak dua unit. Polisi menjerat para pelaku dengan UU Kehutanan No 41 tahun 1999.
ASEANTY PAHLEVI