Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertambangan Emas di Banyuwangi, Warga Terbelah

image-gnews
Abdullah Azwar Anas. TEMPO/Yosep Arkian
Abdullah Azwar Anas. TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Banyuwangi - Ratusan orang yang menamakan dirinya Majelis Peduli Rakyat Sejahtera (MPRS), Kamis, 2 Mei 2013, menggelar demonstrasi tandingan terkait pertambangan emas di Hutan Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka mendukung pertambangan emas di gunung tersebut dilakukan oleh perusahaan nasional ketimbang perusahaan asing.

Aksi demonstrasi dilakukan di kawasan Simpang Lima, kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki ke kantor Bupati Banyuwangi.

Koordinator aksi Mujiono mengatakan, mereka mendukung bupati menumbuhkan perusahaan-perusahaan nasional sehingga bisa bersaing dengan perusahaan asing yang selama ini mendominasi pertambangan di Indonesia. "Kalau perusahaan nasional bisa kenapa harus asing," katanya kepada Tempo.

Mereka juga mendukung Bupati Banyuwangi mewujudkan jatah saham (golden share) dari perusahaan pertambangan yang beroperasi. Sebab jatah saham itu dapat meningkatkan APBD sehingga menyejahterakan rakyat Banyuwangi.

Pada saat ini Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas digugat perusahaan tambang asal Australia, Intrepid Mines Ltd, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Bupati digugat karena menyetujui pengalihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) emas dari PT Indo Multi Niaga (PT IMN) kepada PT Bumi Suksesindo. Intrepid mengklaim memberikan uang hampir Rp 1 triliun ke PT IMN untuk pertambangan emas Tumpang Pitu.

Pada Selasa 30 April, ratusan massa menamakan diri Gabungan Aktivis Lingkungan Blambangan mendemo bupati Banyuwangi. Mereka memprotes bupati karena menyetujui pengalihan IUP tersebut, dan menduga bupati menerima suap atas pengalihan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT IMN mengantongi kuasa pertambangan eksplorasi emas seluas 11.621,45 hektare di Blok Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Aktivitas eksplorasi telah dilakukan sejak 2007. Tumpang Pitu diklaim memiliki cadangan emas 1 miliar ton dengan kadar tembaga 0,6 persen. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 50 triliun. Namun pada Juli 2012, Bupati Abdullah Azwar Anas menandatangani pengalihan IUP dari PT IMN kepada PT Bumi Suksesindo.

Kordinator KAPPALA Indonesia di Banyuwangi, Rosdi Bahtiar Martadi, memprihatinkan adanya dua aksi yang terjadi tanggal 30 April dan 2 Mei hari ini. Menurut dia, siapapun perusahaan yang mengeksploitasi pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, perusahaan nasional maupun perusahaan asing, tetap saja tidak menguntungkan masyarakat Banyuwangi.

Menurut Rosdi, kawasan yang menjadi lokasi pertambangan emas merupakan kawasan hutan lindung. Itu sebabnya Rosdi menegaskan, rencana eksploitasi emas di Gunung Tumpang Pitu harus ditolak. ”Dari sisi ekologi sangat tidak menguntungkan. Hutan itu merupakan kawasan tangkapan air. Pertambangan emas juga berpotensi mencemari laut selatan,” ujarnya.

IKA NINGTYAS

Baca juga:
Begini Cara Mengetahui Keberadaan Susno Duadji
May Day, Ini 7 Tuntutan Buruh
Ayu Azhari Sering Ketemu Ahmad Fathanah
Kadin Pecat Pengusaha Oesman Sapta Odang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

10 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

11 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

11 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

12 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

13 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

13 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

13 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

13 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

14 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

14 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.