TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan putusan terhadap kasus Komisaris Jenderal Purnawirawan Susno Duadji tak perlu perintah penahanan. Menurut dia, begitu putusan berkekuatan tetap, maka eksekusi bersifat otomatis. “Sehingga tidak perlu lagi perintah penahanan karena itu sudah otomatis. Begitu diserahkan kepada jaksa, maka jaksa selaku eksekutor yang melaksanakan,” katanya usai upacara wisuda purna bhakti di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2013.
Terpidana kasus korupsi penanganan kasus PT Arwana Salmah Lestari dan anggaran pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, Susno Duadji, menolak dieksekusi jaksa. Susno dan pengacaranya beralasan putusan Mahkamah Agung tak mencantumkan perintah eksekusi kepada jaksa. Susno juga memprotes salah kutip nomor putusan pengadilan tinggi.
Hatta Ali membantah anggapan bahwa Susno tak bisa dieksekusi karena tak ada perintah eksekusi. Menurut dia, Mahkamah Agung juga tak akan memberikan fatwa terhadap putusan ini. Jika tetap diminta, Mahkamah akan tetap memberikan fatwa yang sama dengan isi putusan. "Jadi, apa lagi yang diinginkan," katanya.
Mengenai kesalahan nomor putusan, menurut Hatta, merupakan masukan baik bagi institusi pengadilan. Dia meminta agar semua hakim membaca secara benar isi putusan hingga detil identitas dan pertimbangan amar putusan.
Sebagai contoh, Hatta menyebutkan, Pengadilan Negeri Limboto, Gorontalo, pernah salah menulis huruf pada nama terpidana. Hingga kesalahan itu digunakan celah oleh terpidana yang tak mau dieksekusi dengan alasan nama dalam putusan salah. "Celah-celah seperti ini harus kami tutup," kata dia.
INDRA WIJAYA
Begini Cara Mengetahui Keberadaan Susno Duadji
May Day, Ini 7 Tuntutan Buruh
Kadin Pecat Pengusaha Oesman Sapta Odang
Ayu Azhari Sering Ketemu Ahmad Fathanah
Harga BBM Naik, SBY Larang Kepala Daerah Ikut Demo
Jokowi Persilakan Lurah Gugat Lelang Jabatan
Bekuk Dortmund, Madrid Tetap Gagal ke Final