TEMPO.CO, Palangkaraya - Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang akan mengirim surat permohonan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar meneruskan kebijakan moratorium kawasan hutan.
"Dalam dua hari ini, surat akan saya kirim ke Presiden untuk meminta perpanjangan Moratorium Kawasan Hutan yang akan berakhir pada 20 Mei 2013," kata Teras di Palangkaraya, Rabu, 1 Mei 2013.
Teras menjelaskan, kondisi hutan di Indonesia, terutama di Kalimantan Tengah, kini sudah sangat memprihatinan. Presiden sendiri sudah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Instruksi itu mengatur kebijakan moratorium kawasan hutan agar tetap lestari.
Gubernur berharap pemerintah daerah lain akan mengikuti jejaknya. Tapi, kata Teras, perpanjangan moratorium kawasan hutan ini harus pula diikuti perbaikan aturan berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ini dimaksudkan agar pemerintah di daerah memiliki kekuatan dalam melestarikan hutannya.
Menurut Teras, Provinsi Kalimantan Tengah memiliki luas wilayah sekitar 15 juta hektare. Lebih dari 73 persen masuk kawasan hutan, sisanya merupakan non-hutan, yang bisa dijadikan kawasan infrastruktur, fasilitas umum, dan permukiman penduduk.
"Jika tidak diperpanjang moratorium ini, apa jadinya hutan yang ada di daerahnya? Buktinya, izin usaha pertambangan yang telah diberikan mencapai 126, itu masuk dalam kawasan hutan. Hanya 59 perusahaan yang memenuhi aturan," ujarnya.
SYAIPUL BAKHORI