TEMPO.CO, Depok - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta Susno Duadji bersikap gentleman dalam menghadapi eksekusi. Susno harus mau melaksanakan putusan pengadilan yang telah memvonisnya bersalah.
"Saya harap Pak Susno mau berbesar hati," kata Denny di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenhukham, Depok, Selasa, 30 April 2013. Denny menjelaskan, kementeriannya mendukung penuh eksekusi Susno dan akan membantu kejaksaan dan kepolisian.
Dia juga menegaskan bahwa eksekusi Susno tidak dapat dinyatakan batal hanya karena pendapat pribadi. “Putusan hanya bisa dibatalkan oleh putusan lain yang lebih tinggi,” katanya. Menurut Denny, hanya peninjauan kembali dari Mahkamah Agung yang mungkin bisa membatalkan putusan Susno.
Susno Duadji telah terbukti melakukan korupsi pengamanan dana pilkada Jawa Barat 2008 dan suap dari PT Salmah Arowana. Ia telah dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 4,2 miliar. Kejaksaan berupaya melakukan eksekusi, namun gagal karena Susno menilai putusan pengadilan cacat hukum. Simak berita Susno Duadji di sini.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga:
Edsus Sosialita Jakarta
Tim Polisi Pemburu Susno Dipimpin AKBP
Hindari Jaksa, Susno Dikabarkan Gonta-ganti SIM Card
Inilah Dinasti Politik Partai Demokrat