TEMPO.CO, Jakarta - Juniver Girsang, pengacara terdakwa korupsi pengadaan simulator mengemudi Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mengatakan nama Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna tak disebut dalam berkas eksepsi kliennya.
Kubu Djoko juga membantah adanya aliran uang dari perusahaan pemenang lelang simulator ke tim Inspektorat Pengawasan Umum Markas Besar Kepolisian RI yang pernah dipimpin Nanan.
"Nama Nanan tidak disebut. Soal aliran uang, itu keterangan jaksa yang harus dia buktikan di sidang nanti," kata Juniver saat dihubungi, Selasa, 30 April 2013.
Soal penyelewengan pengadaan simulator mengemudi, Juniver mengatakan pihaknya hanya akan menjelaskan prosedur proses pengadaan. Dalam penjelasannya, Djoko dikatakan tak bersalah dan tak berperan dalam korupsi simulator.
"Jika terjadi korupsi, yang bertanggung jawab bukan Pak Djoko, tapi tim di lapangan," kata Juniver.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, jaksa penuntut uimum Komisi Pemberantasan Korupsi menuding tim Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian menerima suap Rp 1,5 miliar dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, pemenang tender proyek simulator mengemudi, pada 2011.
Hari ini rencananya kubu Djoko akan membacakan berkas eksepsi di hadapan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kuasa hukum Djoko telah menyiapkan berkas eksepsi setebal 86 halaman untuk menjawab dakwaan Jaksa yang tebalnya sampai 300 halaman. "Pak Djoko sehat dan siap menghadapi sidang eksepsi," kata Juniver.
ANANDA BADUDU
Topik terhangat:
Gaya Sosialita | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga:
Susno Buron, Kejaksaan Tak Perlu Uber
Inilah Dinasti Politik Partai Demokrat
Gara-gara 'Nasi Kucing', Anas Batal ke KPK
Ical: Kasus Lapindo Efeknya Lebih Kecil dari ISL
Orang Miskin Dilarang 'Nyaleg'