TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap proyek pengadaan Alquran dan alat laboratorium komputer di Kementerian Agama, Dendy Prasetia, mengakui menerima komisi sebanyak Rp 4 miliar. "Iya," katanya saat ditanya penasihat hukumnya, Mustika Aprilawati, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 29 April 2013.
Menurut Dendy, duit itu diberikan oleh terpidana proyek Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd El Fouz, yang mengurus proyek tersebut. Dendy lalu menggunakan uang yang berasal dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus, itu untuk kepentingan organisasi. "Sebagian yang lain untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Dendy mengatakan menerima uang tersebut lantaran rekening perusahaannya, PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, digunakan untuk menampung duit fee dari Alaydrus. "Saya merasa itu jatah saya," katanya.
Selain dia, kata Dendy, Fahd mendapat jatah Rp 8,5 miliar. Dua orang lain yang mengurus proyek itu, Vasco dan Syamsu, masing-masing mendapat Rp 500 juta. Namun, jatah itu tak sama dengan pembagian yang dituliskan oleh Fahd. "Yang saya tahu Fahd langsung membagi di depan saya," katanya.
Dalam kasus ini, politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, didakwa menerima uang Rp 14,39 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus. Duit itu diberikan oleh Alaydrus karena Zulkarnaen sebagai anggota Badan Anggaran DPR telah menyetujui anggaran di Kementerian Agama. Dia bersama Dendy juga disuga mengupayakan PT Batu Karya Mas untuk menjadi pemenang dalam proyek pengadaan alat laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. PT Adhi Aksara Abadi Indonesia juga mereka upayakan menjadi pemenang dalam proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2012.
NUR ALFIYAH
Topik terhangat:
Gaya Sosialita | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga
Inilah Dinasti Politik Partai Demokrat
Susno Duadji Buron
Jika Susno Ditetapkan Buron, Kedaluwarsa 18 Tahun
Casillas ke Arsenal Jika Mourinho Masih di Madrid
Kejagung Buru Buronan Susno Duadji