TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan Kepolisian ikut aktif membantu mencari dan berusaha menangkap Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji sejak resmi dinyatakan buron serta adanya permintaan bantuan dari Kejaksaan Agung.
"Keberadaan (Susno) saat ini di mana, menjadi hal yang sama-sama kami upayakan untuk mencari tahu. Apa di Bandung atau di mana, kami membantu kejaksaan untuk mencari keberadaannya," kata Boy di kantornya, Senin, 29 April 2013.
Menurut Boy, kepolisian sudah mengirim tim untuk melacak Susno. Dia mengatakan tim Polri dan kejaksaan tersebut bergerak bersama-sama dan terpisah. "Bisa bersama-sama dan sendiri-sendiri, tergantung target dalam hal ini lokasi. Jadi nanti akan ada pembagian tugas," kata Boy.
Semalam, kata dia, kepolisian dan kejaksaan berkoordinasi untuk mencari Susno, tetapi belum berhasil ditemukan. "(Pencarian) masih berproses dan berjalan. Kami berharap berjalan dengan baik dan saling menghormati antar penegak hukum," kata Boy.
Kejaksaan akan mengeksekusi paksa Susno setelah Susno tiga kali menolak surat eksekusi. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri ini telah divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi pengamanan dana Pilkada Jawa Barat pada 2008 dan suap terkait penanganan kasus PT Salmah Arowana.
Susno juga dikenakan denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar. Kedua pihak tak terima putusan tersebut sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim MA menolak permohonan keduanya, tetapi tetap membebankan biaya perkara kepada Pemohon II, Susno.
Setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, Susno berkukuh menolak dieksekusi. Kubu Susno beralasan amar putusan kasasi tak mencantumkan perintah penahanan sehingga dia hanya bersedia membayar biaya perkara Rp 2.500.
Kejaksaan berkukuh mengeksekusi Susno. Rabu pekan lalu, jaksa hendak menangkap Susno di rumahnya di Bandung, tetapi gagal karena kubu Susno melawan. Mediasi di Markas Polda Jabar juga tak berhasil menangkap Susno.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan kejaksaan masih mencari tahu posisi Susno. Kejaksaan juga sudah berkirim surat ke kepolisian mengenai permintaan bantuan menangkap mantan Kapolda Jabar tersebut.
RUSMAN PARAQBUEQ
Topik terhangat:
Gaya Sosialita | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga
Inilah Dinasti Politik Partai Demokrat
Susno Duadji Buron
Jika Susno Ditetapkan Buron, Kedaluwarsa 18 Tahun
Orang Miskin Dilarang 'Nyaleg'