TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief hanya menggelengkan kepala ketika ditanya mengenai keberadaan terpidana kasus korupsi penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji.
Lokasi keberadaan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI tersebut belum diketahui pasca usaha eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Bandung gagal.
"Saya kira hari ini dia dinyatakan Daftar Pencarian Orang, nanti ditindaklanjuti," kata Basrief Arief saat ditemui di sela acara coffee morning Sekretariat Kabinet, Senin, 29 April 2013.
Menurut dia, untuk menangkap Susno Kejaksaan akan bekerja sama dengan Kepolisian RI, khususnya. Bareskrim Mabes Polri. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo.
Basrief juga menyatakan seluruh penanganan untuk mencari dan menangkap Susno secara teknis menjadi tanggung jawab dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman. Keduanya juga akan memberikan informasi resmi kepada media jika sudah ada perkembangan dalam kasus Susno.
"Pencegahan Susno ke luar negeri itu sudah keluar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sudah DPO, pasti sudah tindaklanjuti," kata Basrief.
Susno menolak untuk dieksekusi karena menilai Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya tidak mencantumkan perintah untuk pidana badan atau penahanan. Ia menilai MA hanya menolak pengajuan kasasi dan merujuk pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam putusan banding, Susno juga mempermasalahkan kesalahan penulisan nomor perkara dalam amar putusan tersebut. Menurut dia, putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak sah.
Permasalahan yang diajukan Susno sendiri sudah pernah dijawab Mahkamah Konstitusi pada saat pengajuan uji materi Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP. Majelis Hakim Konstitusi memutus bahwa eksekusi badan tetap dilakukan meski MA tidak mencantumkan perintah tersebut dalam setiap vonis pidana.
MK juga menyatakan, kesalahan administrasi pada tahap banding tidak menyebabkan vonis menjadi tidak sah. Maka, sebenarnya Susno sudah secara sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat harus menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Susno gagal dieksekusi di dua tempat, yakni di rumahnya di kawasan Dago Pakar dan di Polda Jawa Barat, Rabu, 24 April lalu. Padahal, di Polda, tim eksekutor, terdiri dari Kajati DKI dan Kajari Jakarta Selatan sudah bertemu dengan Susno, tapi tim eksekutor hanya berdebat dengan kubu Susno. Lalu tim eksekutor keluar dari Polda tengah malam tanpa membawa Susno ke Jakarta.
FRANSISCO ROSARIANS
Topik terhangat:
Gaya Sosialita | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga
Inilah Dinasti Politik Partai Demokrat
Susno Duadji Buron
Jika Susno Ditetapkan Buron, Kedaluwarsa 18 Tahun
Orang Miskin Dilarang 'Nyaleg'