TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah ahli hukum pidana menilai Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji sebaiknya dinyatakan sebagai buron. Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaparta, misalnya, menyatakan dengan status buron, Kejaksaan tak perlu menguber-uber bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu, dan tinggal menunggu ia menyerahkan diri.
Menurut Ganjar, vonis terhadap Susno adalah 3 tahun 6 bulan penjara. Artinya, hal tersebut memiliki masa kedaluwarsa hingga 18 tahun. ”Silakan saja jika Susno mau bersembunyi selama itu,” kata Ganjar saat dihubungi kemarin.
Tim eksekutor kejaksaan pada Rabu lalu gagal mengeksekusi Susno, terpidana kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan suap Rp 500 juta terkait dengan penanganan kasus PT Salmah Arowana, di kediamannya di Dago, Bandung, Jawa Barat. Kejaksaan kemudian menjadwalkan kembali eksekusi Susno. Namun keberadaan Susno hingga kemarin belum diketahui tim eksekutor.
Ganjar mengusulkan agar kejaksaan mengumumkan kepada publik bahwa mereka sudah mencari Susno ke tempat-tempat yang seharusnya dia berada, namun nihil. Dengan kondisi tersebut, kata Ganjar, ”Kejaksaan tinggal bilang ke publik, 'dengan ini kami menyatakan buron'. Selesai sudah.”
Andi Hamzah, Guru Besar Pidana dari Universitas Trisakti, menilai penetapan status buron atas Susno bisa sekaligus menampar kepolisian. Soalnya, data buron itu masuk ke jaringan kepolisian internasional. Selain itu, Susno sudah dicegah ke luar negeri, sehingga diduga masih berada di dalam negeri. ”Dengan status buron, kepolisian seakan menampar wajahnya sendiri karena tak bisa menangkapnya,” kata ketua tim perumus Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana itu.
Namun, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan Susno belum layak masuk daftar pencarian orang alias buron. Soalnya, keberadaan Susno masih terlacak. Namun, Basrief menolak menyebutkan tempat yang diduga sebagai persembunyian Susno. ”Intinya, masih terpantau,” ujar Basrief.
Avian Tumengkol, juru bicara Susno, mengatakan saat ini Susno masih berada di Bandung. ”Susno siap bertemu aparat kejaksaan asalkan tidak ada eksekusi liar yang tidak sesuai dengan landasan hukum,” ujar Avian dalam keterangan pers yang disampaikan melalui surat elektronik kemarin. Susno, menurut dia, berharap ada pihak penengah yang mampu memutus perkaranya secara adil dan benar.
Adapun komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Hamidah Abdurrahman, menilai tindakan Kepolisian Jawa Barat dalam eksekusi Susno Duadji berlebihan. Dia menilai, tak seharusnya Susno dibawa ke kantor Polda Jawa Barat. “Posisi polisi bukan ada di antara Susno dan kejaksaan, kok malah bawa Susno ke markas?” kata Hamidah kemarin. Bahkan dia menilai salah satu penyebab kegagalan eksekusi Susno adalah adanya perlindungan dari polisi di sana.
Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo membantah jika dikatakan polisi melindungi Susno dan menghalang-halangi eksekusi. Kejadian pada Rabu itu, kata dia, merupakan mediasi. Apalagi terjadi perdebatan yang dikhawatirkan menimbulkan keributan.
MUHAMAD RIZKI | TRI SUHARMAN | RUSMAN PARAQBUEQ | TRI ARTINING PUTRI | ILHAM | SUKMA
Topik Terhangat:
Edsus Sosialita | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston
Baca juga:
Pria Tampan Diusir dari Arab Angkat Bicara
Twit Terakhir, Ustad Uje Baca Doa Mau Tidur
Ini Spesifikasi Motor Gede yang Ditunggangi Uje
Pose 'Ajaib' Para Sosialita di Depan Kamera