TEMPO.CO, Malang - Tim pemantau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mengumpulkan keterangan dan data atas kekerasan yang dialami jurnalis Malang Post, Ira Ravika Anggraini. Komnas HAM turun atas laporan kekerasan yang disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang. "Kami menerima surat agenda pertemuan sejak pekan lalu," kata koordinator Divisi Advokasi AJI Malang, Hari Istiawan, Jumat 26 April 2013.
Jurnalis Malang Post, Ira Ravika mengalami patah tulang tertutup di lengan kanan akibat dianiaya orang tak dikenal, Rabu 9 Januari 2013. Diduga penganiayaan ini terjadi akibat pemberitaan yang dimuat di Harian Malang Post pada Jumat 4 Januari 2013. Pelaku dua orang, berboncengan mengendarai sepeda motor. Ira ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor.
Usai kejadian itu, berbagai elemen masyarakat sipil di Malang, organisasi pers membangun solidaritas tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikekerasan (Koma). Terdiri dari AJI, PWI, KontraS, LBH Pers Surabaya, LBH Surabaya Pos Malang, PP Otoda , MCW, WALHI Jawa Timur, SBSI Malang Kucecwara, FISIP UMM.
Surat yang ditandatangani komisioner Komnas HAM, sub komisi pemantauan dan penyelidikan Siane Indriani, berisi penjelasan jika tim pemantau Komnas HAM diturunkan untuk memintai keterangan, data dan informasi. Terkait penyelesaian serta melaksanakan fungsi pemantauan pelaksanaan HAM. Pertemuan akan dilaksanakan di kantor Malang Post, jalan Sriwijaya nomor 1-9 Kota Malang.
Dalam suratnya, tim pemantau juga meminta kelengkapan berkas seperti foto kopi identitas diri, surat kuasa dari korban, surat tanda terima kelengkapan berkas, pesan pendek yang menjadi ancaman, dan pernyataan redaktur Malang Post atas peristiwa intimidasi yang dialami Ira sebelum kejadian. Komnas HAM mencatat agenda berkas pengaduan perkara kekerasan yang dialami Ira bernomor 83.385. "Setelah bertemu dengan AJI Malang dan Malang Post, kami akan bertemu Kapolres Malang Kota," kata salah seorang tim pemantau, Bayu.
Komnas HAM juga mengirimkan surat ke Kepala Kepolisian Resor Malang Kota, menanyakan proses hukum atas kekerasan yang dialami Ira Ravika Anggraeni. Permintaan Komnas HAM ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Komisi Nasonal Hak Asasi Manusia dan nota kesepahaman antara Komnas HAM dan Kapolri 9 Mei 2011.
EKO WIDIANTO
Topik Terhangat:
#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya
Baca juga:
Eyang Subur Dilaporkan atas Penodaan Agama
Eyang Subur, Konspirasi dan Pasal Santet
Gagal Temui Adi, Pengacara: Eyang Subur Niat Baik
Adi Bing Slamet Tantang Eyang Subur Ketemu di DPR