TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, membenarkan institusinya melindungi Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji. Perlindungan tersebut diberikan karena pihak Susno menghubungi Kepolisian Daerah Jawa Barat saat akan dieksekusi kemarin, Rabu, 24 April 2013.
"Kami melindungi bukan hanya Pak Susno, tetapi melindungi semua pihak, bukan satu pihak. Karena Kepolisian tidak menginginkan terjadi keributan pada saat eksekusi kemarin," kata Boy di kantornya, Kamis, 25 April 2013. "Dalam proses perlindungan itu, harus menghormati hukum. Bukan berarti melindungi dengan melanggar hukum."
Boy berujar, saat jaksa eksekutor akan mengeksekusi Susno di kediamannya, Jalan Pakar Raya, Kompleks Perumahan Dago Pakar Resor, Kabupaten Bandung, terjadi perdebatan alot di antara mereka. Bahkan berdatangan massa pendukung Susno yang berusaha menghalangi eksekusi paksa tersebut. Sehingga, pihak Susno maupun jaksa eksekutor meminta bantuan kepada Kepolisian.
Bahkan saat akan dieksekusi, Susno mengunci diri di dalam kamarnya. Sehingga, kata Boy, jaksa tidak mungkin memaksa dengan merusak kamar Susno. "Dalam konteks seperti itu, Kepolisian hadir untuk melindungi semua pihak agar tidak terjadi benturan," kata Boy.
Akhirnya, Selasa petang, polisi berdatangan dan mengamankan Susno ke Markas Polda Jabar. Boy mengatakan, Polda memediasi perundingan kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut tidak juga berhasil mengeksekusi Susno.
Kemarin, Susno akan dieksekusi paksa setelah tiga kali menolak surat eksekusi jaksa. Mantan Kepala Bareskrim Polri ini telah divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus karupsi pengamanan dana Pilkada Jawa Barat, 2008, dan suap terkait penanganan kasus PT Salmah Arowana.
Di Pengadilan Negeri Jaksel, Susno divonis tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kepala Bareskrim. Dia juga menerima suap Rp 500 setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pilkada Jawa Barat, 2008, mantan Kepala Polda Jabar ini dinyatakan mengambil untung Rp 4,2 miliar.
Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda semakin diperbesar, yaitu menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak pun mengajukan kasasi. Tetapi, hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi kedua pihak. Putusan MA Nomor 899 K/PID.SUS/2012 yang terbit pada 22 November, berbunyi bahwa hakim menolak permohonan kasasi baik dari Jaksa maupun Susno. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Pemohon II, Susno.
Putusan ini yang menjadi dasar Susno menolak tiga kali surat eksekusi dari jaksa. Pengacara Susno, Fredrich Yunadi, beralasan bahwa kliennya hanya bersedia dieksekusi dengan membayar biaya perkara Rp 2.500, sebab dalam amar putusan kasasi tak ada perintah penahanan.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan Kejaksaan akan tetap mengeksekusi Susno karena sesuai perintah Undang-Undang. Dia mengatakan, saat permohonan kasasi kedua pihak ditolak, maka jaksa mengeksekusi putusan pengadilan tinggi.
RUSMAN PARAQBUEQ
Topik Terhangat:
Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya
Berita Terpopuler:
Lewat Twitter, SBY Umumkan Kenaikan BBM
Begini Cara Jenderal Djoko Cuci Uang
Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung
Bayern Hancurkan Barcelona 4-0
Uneg-uneg Perdana @SBYudhoyono