TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Djoko Suyanto, meminta semua pihak menaati keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam menanggapi kasus Susno Duadji. "Tidak boleh ada interpretasi lain terkait penegakan hukum di negeri ini," kata Djoko melalui pesan pendek, Kamis, 25 April 2013.
Proses eksekusi terhadap Susno berlangsung alot. Beberapa kali Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hendak menahan Susno, namun mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu menolak.
Kejaksaan Negeri menyatakan vonis penjara 3 tahun 6 bulan bisa dieksekusi. Sebaliknya, kubu Susno menyatakan, dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung, tak disebutkan adanya perintah penahanan. (Baca juga: Eksekusi Susno Semalam, Kajati 'Lempar Handuk')
Tarik-menarik kubu Kejaksaan dan Susno kembali terjadi di Bandung, Rabu kemarin, 24 April. Kejaksaan mendatangi kediaman Susno di kompleks Dago Pakar Resor, Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Tim Kejaksaan datang pukul 10.30. Namun, hingga pukul 17.00, mereka belum juga bisa mengeksekusi Susno. Susno bersembunyi di kamar dan mengunci pintu. Dengan bantuan pengacaranya, Susno akhirnya dibawa ke Markas Polda Jawa Barat. Di sana Susno dilindungi kepolisian, eksekusi pun batal. Baru tengah malam, Susno meninggalkan kantor Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, hakim MA menolak permohonan kedua pihak. Putusan MA Nomor 899K/PID.SUS/2012 yang terbit pada 22 November berbunyi: hakim menolak permohonan kasasi, baik dari jaksa maupun Susno. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Pemohon II, Susno.
Putusan ini yang menjadi dasar Susno menolak tiga kali surat eksekusi dari jaksa. Pengacara Susno, Fredrich Yunadi, beralasan bahwa kliennya hanya bersedia dieksekusi dengan membayar biaya perkara Rp 2.500. Sebab, dalam amar putusan kasasi, tak ada perintah penahanan.
ANANDA BADUDU
Berita Terpopuler Lainnya
Susno Keluar dari Markas Polda Tengah Malam
Eksekusi Susno Semalam, Kajati 'Lempar Handuk'
Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung
Djoko Kirmanto Sindir Anggota DPR Tak Paham Rusun
Tokoh-tokoh Muda yang Masuk 100 Tokoh TIME