Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Penyerangan Polres OKU Digelar di Barak

image-gnews
Sidang perdana kasus penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) berlangsung di tenda militer, di lapangan parkir oditur militer, Palembang (25/4). TEMPO/Parliza Hendrawan
Sidang perdana kasus penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) berlangsung di tenda militer, di lapangan parkir oditur militer, Palembang (25/4). TEMPO/Parliza Hendrawan
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Sidang perdana kasus penyerangan markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berlangsung di barak militer, di lapangan parkir Oditur Militer Palembang. Sidang perdana dengan 19 tersangka ini dihadiri langsung Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution dan Panglima Kodam II Sriwijaya Mayor Jenderal Nugroho Widyotomo.

"Kami ingin semuanya dapat mengikuti proses persidangan ini," kata Kolonel Jauhari Agus Suradji, Kepala Penerangan Kodam II Sriwijaya, Kamis, 25 April 2013. Hari ini auditur militer 014 Palembang menghadirkan 19 terdakwa dalam pengrusakan Mapolres OKU pada 7 Maret lalu. 

Jalannya persidangan penyerangan Polres OKU itu diikuti pula oleh puluhan polisi dari Markas Polda Sumatera Selatan dan Polres Palembang. Kehadiran polisi, menurut juru bicara Polda Ajun Komisaris Besar Djarod Padakova, merupakan bagian dari pengamanan jalannya persidangan. Selain itu, kehadiran polisi juga untuk memperlihatkan jika di antara kedua institusi itu tidak ada lagi permusuhan. "Kita hadir untuk turut menyaksikan jalannya persidangan. Dan hari ini Kapolda juga datang ke sini," kata Djarod.

Para terdakwa merupakan personel Batalion Artileri Medan 15/76 Martapura, OKU Timur. Mereka adalah Praka DN, Pratu TM, Sersan MFT, Sersan IR, Kopral EY, Pratu FT, Sersan AR, Pratu JR, Pratu IP, Praka YA, Praka SB, Pratu TT, Pratu AG, Prada DCW, Pratu AS, Praka HW, Prada HOUR, Kopda HC, Pratu MA. Sementara itu Mayor IA, proses persidangan akan berlangsung di pengadilan militer di Medan.

Kasus ini mencuat ketika pada Kamis, 7 Maret 2013, sekitar 75 anggota personel Yon Armed 15/76 menyerbu dan membakar Mapolres OKU di Baturaja. Akibat peristiwa itu, lima polisi setempat mengalami luka bakar dan tusuk. Seorang petugas kebersihan yang benama Edi Maryono meninggal dunia akibat mengalami luka bakar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyerangan merupakan buntut peristiwa penembakan personel Yon Armed, Pratu Heru, oleh Brigadir Wijaya di Baturaja. Heru meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit setempat. Sementara itu, Brigadir Wijaya masih menjalani proses hukum di PN Palembang.

PARLIZA HENDRAWAN

Topik Terhangat:
Caleg
| Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya

Berita Terpopuler:
Lewat Twitter, SBY Umumkan Kenaikan BBM

Begini Cara Jenderal Djoko Cuci Uang

Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung 

Bayern Hancurkan Barcelona 4-0

Uneg-uneg Perdana @SBYudhoyono

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.


Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). ANTARA/Regina Safri
Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'


Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.


Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.


Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013).  TEMPO/Suryo Wibowo.
Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.


KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.


Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.