TEMPO.CO, Palembang - Sidang perdana kasus penyerangan markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berlangsung di barak militer, di lapangan parkir Oditur Militer Palembang. Sidang perdana dengan 19 tersangka ini dihadiri langsung Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution dan Panglima Kodam II Sriwijaya Mayor Jenderal Nugroho Widyotomo.
"Kami ingin semuanya dapat mengikuti proses persidangan ini," kata Kolonel Jauhari Agus Suradji, Kepala Penerangan Kodam II Sriwijaya, Kamis, 25 April 2013. Hari ini auditur militer 014 Palembang menghadirkan 19 terdakwa dalam pengrusakan Mapolres OKU pada 7 Maret lalu.
Jalannya persidangan penyerangan Polres OKU itu diikuti pula oleh puluhan polisi dari Markas Polda Sumatera Selatan dan Polres Palembang. Kehadiran polisi, menurut juru bicara Polda Ajun Komisaris Besar Djarod Padakova, merupakan bagian dari pengamanan jalannya persidangan. Selain itu, kehadiran polisi juga untuk memperlihatkan jika di antara kedua institusi itu tidak ada lagi permusuhan. "Kita hadir untuk turut menyaksikan jalannya persidangan. Dan hari ini Kapolda juga datang ke sini," kata Djarod.
Para terdakwa merupakan personel Batalion Artileri Medan 15/76 Martapura, OKU Timur. Mereka adalah Praka DN, Pratu TM, Sersan MFT, Sersan IR, Kopral EY, Pratu FT, Sersan AR, Pratu JR, Pratu IP, Praka YA, Praka SB, Pratu TT, Pratu AG, Prada DCW, Pratu AS, Praka HW, Prada HOUR, Kopda HC, Pratu MA. Sementara itu Mayor IA, proses persidangan akan berlangsung di pengadilan militer di Medan.
Kasus ini mencuat ketika pada Kamis, 7 Maret 2013, sekitar 75 anggota personel Yon Armed 15/76 menyerbu dan membakar Mapolres OKU di Baturaja. Akibat peristiwa itu, lima polisi setempat mengalami luka bakar dan tusuk. Seorang petugas kebersihan yang benama Edi Maryono meninggal dunia akibat mengalami luka bakar.
Penyerangan merupakan buntut peristiwa penembakan personel Yon Armed, Pratu Heru, oleh Brigadir Wijaya di Baturaja. Heru meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit setempat. Sementara itu, Brigadir Wijaya masih menjalani proses hukum di PN Palembang.
PARLIZA HENDRAWAN
Topik Terhangat:
Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya
Berita Terpopuler:
Lewat Twitter, SBY Umumkan Kenaikan BBM
Begini Cara Jenderal Djoko Cuci Uang
Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung
Bayern Hancurkan Barcelona 4-0
Uneg-uneg Perdana @SBYudhoyono