TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak heran jika nama Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna tidak ada dalam berkas dakwaan Inspektur Djoko Susilo. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu dituding mengkorupsi dana pengadaan simulator kemudi.
"Artinya menurut jaksa, itu tidak diperlukan," ujar juru bicara KPK Johan Budi, Rabu, 24 April 2013. Hilangnya nama Nanan ini, kata Johan, adalah hal biasa. Meski Nanan pernah diperiksa dalam kasus pengadaan simulator kemudi ini, bukan berarti otomatis dia terseret ke meja hijau.
Selasa 23 April 2013, sidang Djoko Susilo digelar untuk pertama kalinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan itu, tidak tercantum nama Nanan Sukarna, tapi hanya tim Irwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum.
Padahal, dalam dakwaan jelas disebut bahwa tim Irwasum menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar dari proyek Simulator pada 14 Maret 2010. Saat itu, Kepala Irwasum adalah Nanan Soekarna yang dilantik 4 Januari 2013.
Kasus simulator sendiri menyeret nama Nanan, setelah Djoko ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi simulator SIM. KPK menduga Nanan terkait dengan tindakan Djoko yang menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Kerugian negara ini berkisar Rp 100 miliar.
Selain Djoko, pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang juga sudah dijadikan tersangka.
FEBRIANA FIRDAUS
Topik Terhangat:
Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya
Berita Terpopuler:
Lewat Twitter, SBY Umumkan Kenaikan BBM
Begini Cara Jenderal Djoko Cuci Uang
Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung
Bayern Hancurkan Barcelona 4-0
Uneg-uneg Perdana @SBYudhoyono