TEMPO.CO, Bandung - Sejumlah jaksa eksekutor sudah "mengepung" kediaman Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji di Jalan Pakar Raya/Kusuma Besar Kompleks Dago Pakar Resort, Kabupaten Bandung.
Hari ini, 24 April 2013, jaksa hendak membawa Susno untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara. Susno dijerat karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri. Susno juga menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Namun para jaksa eksekutor yang sudah datang sejak pukul 10.30 tadi belum berhasil membawa Susno keluar dari rumahnya. Ketika didatangi, Susno sempat menyambut dengan mengenakan kaus oblong dan rambut yang masih kusut.
Setelah itu, Susno meminta supaya diizinkan mandi terlebih dahulu. Setelah mandi, Susno kembali meminta agar jaksa menunggu pengacaranya tiba. "Ya maunya dia ada pengacara dulu. Dia menunggu di dalam kamar," ujar Amiryanto, pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Bandung.
Sembari menunggu Susno, Amir dan beberapa jaksa lain tampak sesekali keluar-masuk rumah untuk menelepon. Amir menolak menyebutkan ke mana Susno akan dibawa jika eksekusi sukses. "Belum. Itu nanti," kata dia.
ERICK P. HARDI
Topik terhangat:
Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya
Berita lainnya:
Dahlan Tertarik Bikin Ladang Ganja
VIDEO Unik FBI Buka Pintu Pagar Kasus Bom Boston
Diduga Mark Up, Menteri Nuh: Ketemu Hatta, Beres
Jokowi: MRT seperti Mencabut Kumis Harimau
Bayern Hancurkan Barcelona 4-0