Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aceng Fikri Akhirnya Jadi Tersangka  

image-gnews
Aceng Fikri. ANTARA/Agus Bebeng
Aceng Fikri. ANTARA/Agus Bebeng
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Masih ingat Aceng Fikri? Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya menetapkan mantan Bupati Garut Aceng Fikri sebagai tersangka dalam salah satu kasus yang dilaporkan mantan istrinya, Fany Oktora. Aceng dijerat pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara selama 9 bulan.

"Ya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk pasal penyerangan kehormatan di muka umum atau penghinaan kepada korban Fany," ujar juru bicara Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul saat dihubungi, Selasa, 23 April 2013. "Dugaan penghinaannya lewat kata-kata yang dia (Aceng) ucapkan di media televisi waktu itu."

Penetapan tersangka mantan Bupati Garut ini, kata Martinus, dilakukan penyidik setelah gelar perkara Rabu pekan lalu, 17 April. Gelar dilakukan setelah penyidik meminta keterangan ahli pidana dari Universitas Padjadjaran dan ahli bahasa Indonesia Universitas Pendidikan Indonesia.

Para ahli bahasa, kata Martinus, menganalisis kata-kata Aceng dalam acara wawancara di sebuah stasiun televisi nasional. "Menurut keterangan ahli bahasa ini, kata-kata Aceng di televisi itu memang memenuhi unsur penghinaan, yang dalam KUHP disebut di pasal 310 ayat 1 dan 2," katanya.

Martinus menambahkan, sejauh ini polisi penyidik tidak menahan tersangka Aceng. "Karena ancaman hukumannya berdasarkan pasal 310 itu hanya 9 bulan, di bawah 5 tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan kepada tersangka," kata dia.

Seperti diketahui, Aceng berurusan dengan hukum setelah secara siri menikahi Fani Oktora dan menceraikan wanita belia itu empat hari kemudian via pesan pendek. Akibat kasus ini, Aceng juga dimakzulkan dari jabatan Bupati Garut beberapa waktu lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain pasal 310, kubu Fany mengadukan Aceng sebagai terduga pelaku penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan seperti diatur pasal 378 dan 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sang terlapor adalah Aceng HM Fikri. Aceng juga diadukan melakukan eksploitasi seks dan ekonomi terhadap Fany seperti diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tak cuma itu, Aceng sempat dilaporkan karena diduga menipu dan menggelapkan duit Rp 250 juta yang disetor salah satu calon Wakil Bupati Garut pengganti Dicky Chandra. Namun, dalam kasus ini Aceng dinilai tak terlibat. Simak aksi Aceng Fikri di sini.

ERICK P. HARDI

Topik Terhangat:

#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya

Baca juga:
Aceng Fikri dan Ahmad Dhani Jadi Capres Idaman NU
Aceng Fikri Kaget Ditolak Srikandi Hanura
Dinasti Banten Rame-rame Jadi Caleg DPR dan DPD
Fakta-fakta Mengarah ke Motif Pelaku Bom Boston

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

4 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

7 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

8 hari lalu

Dan Schneider, mantan produser Nickelodeon. Foto: YouTube DanWarp
Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

10 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

12 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

23 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

28 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan


Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH, 72 tahun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual


Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 hari lalu

Demonstran membakar kayu dan kardus di depan Gedung Rektor Universitas Pancasila, saat demonstrasi menolak rektor yang diduga mmelakukan pelecehan di Lenteng Agung, Jakarta, 27 Februari 2024. TEMPO/Jati Mahatmaji
Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.


Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

30 hari lalu

Sekretaris YPPUP Yoga Satrio didampingi Plt Rektor Universitas Pancasila Sri Widyastuti (tengah) dan Warek IV Diennaryati Tjokrosuprihatono saat jumpa pers di lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Pancasila, Kampus Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual