TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat menyatakan hanya lima dari 10 anggota Batalion Zeni Konstruksi 13 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyerangan kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"Saat ini lima prajurit sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Rukman Ahmad, dalam situs resminya, Selasa, 23 April 2013.
Rukman menambahkan, lima prajurit ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan, yang menyimpulkan mereka melakukan tindak pidana. Lima prajurit lain dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin. Mereka saat ini dikenakan saksi tahanan di Markas Batalion Zikon 13.
Kemarin, Panglima Komando Daerah Militer Jaya Mayor Jenderal Erwin Hudawi Lubis menyatakan kesepuluh anggota Batalyon Zikon 13 menjadi sudah tersangka. Saat dikonfirmasi mengenai perbedaan jumlah tersangka, TNI AD belum merespons. Telepon dan pesan singkat Tempo belum mendapat respons dari Rukman.
Insiden penyerangan ke kantor DPP PDI-P terjadi pada Sabtu, 20 April 2013, sekitar pukul 20.30 WIB. Pada saat kejadian, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan beberapa pengurus DPP sedang berada di kantor tersebut. Mereka sibuk merampungkan penyusunan daftar calon sementara legislatif untuk Pemilihan Umum 2014.
Adapun kronologi kejadian berawal pada pukul 19.35 WIB, saat terjadi keributan di sekitar pompa bensin di dekat kantor DPP PDIP yang melibatkan seorang anggota Batalion Zeni Konstruksi 13. Keributan tersebut dipicu kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kesalahpahaman.
INDRA WIJAYA
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya | Prahara Demokrat
Berita Terpopuler:
Hari Bumi 2013: Pergantian Musim Google Doodle
Tersangka Bom Boston Ngetwit Setelah Ledakan
Menteri Keuangan Diberhentikan Saat Bertugas di AS
Erik Meijer Dinilai Tidak Pantas Jadi Direksi Garuda
Bom Boston Marathon Versi Pelajar Indonesia di AS