TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji menegaskan bahwa untuk dirinya, kasus korupsi yang pernah membuat dia terpuruk, kini sudah berakhir.
"Urusan hukum saya kan sudah selesai," ujar Susno pada wartawan, Senin 22 April 2013, ketika usai mendaftarkan diri sebagai calon legislator Partai Bulan Bintang. Menurutnya, meski dia divonis bersalah dan harus dipenjara, putusan Mahkamah Agung tidak mencantumkan keharusan eksekusi. Kelemahan amar putusan inilah yang dimanfaatkan Susno dan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra.
Susno adalah terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. Mahkamah Agung menjatuhkan penahanan 3 tahun 6 bulan penjara namun Susno hingga kini masih bebas. Pemanggilan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diacuhkan Susno. Kejaksaan bahkan memanggilnya hingga tiga kali. Menurut Susno, dia tak dapat dieksekusi. Dia berpegang pada putusan MA. "Putusan yang tertinggi itu putusan MA, toh?" kata dia.
Selain putusan MA, Susno menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta juga cacat hukum. Pasalnya, putusan itu salah mencantumkan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jadi semacam batal demi hukum itu," kata Susno.
Ketika ditanya alasanya jadi politikus, Susno mengaku ingin menjadi orang yang memperjuangkan hukum supaya berjalan benar dan adil. Itulah yang menjadi alasannya masuk ke Partai Bulan Bintang. "Ini sepaham dengan ide yang saya cita-citakan," kata Susno.
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya | Prahara Demokrat
Berita Terpopuler:
Hari Bumi 2013: Pergantian Musim Google Doodle
Tersangka Bom Boston Ngetwit Setelah Ledakan
Menteri Keuangan Diberhentikan Saat Bertugas di AS
Erik Meijer Dinilai Tidak Pantas Jadi Direksi Garuda
Bom Boston Marathon Versi Pelajar Indonesia di AS